
KARAWANG, RAKA – Kepala Desa Karangligar, Telukjambe Barat, Karawang, Ersim, berencana memecat tiga perangkat desa sekaligus. Ia menganggap tiga perangkat desa tersebut sering bolos kerja.
Saat ini suasana pemerintahan desa itu tengah memanas setelah beredarnya surat pemberhentian terhadap tiga perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, dan Kasi Pemerintahan.
Kepala Dusun 1, Ketua RT dan RW, serta Kasi Pelayanan di desa tersebut melakukan pengunduran diri dari jabatannya secara bersamaan.
Baca Juga: Buang Jarum Suntik Sembarangan Bisa Bikin Trauma Fisik
Kades Karangligar, Ersim, membantah adanya surat pemecatan untuk tiga perangkat desa, sebagaimana yang beredar. Ia mengakui ada kesalahan prosedur dalam administrasi.
“Maksud surat itu sebenarnya surat teguran, bukan pemberhentian. Tapi memang saya berencana akan memberhentikan tiga perangkat desa itu karena hasil evaluasi menunjukkan mereka jarang masuk kerja,” jelas Ersim kepada Radar Karawang.
Ersim mengatak akan memberhentikan ketiga perangkat desa tersebut dengan atau sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Saya akan konsultasi dengan Pak Camat, dan tentunya menunggu rekomendasi terlebih dahulu. Jadi tidak langsung diberhentikan begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas.
“Kami dari DPMD fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Tonton Juga: SELAMAT JALAN TITIEK PUSPA
Andri menyebut untuk memberhentikan perangkat desa itu perlu berkonsultasi secara tertulis kepada camat, untuk mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu. Ia menegaskan surat pemberhentian bisa terbit, jika ada rekomendasi dari camat.
“Kalau belum konsultasi dan belum ada rekomendasi, ya belum sah secara prosedur,” tambahnya.
Andri juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa sudah termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Dengan demikian, segala tindakan yang tidak sesuai prosedur bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. (uty)