Prosedur Akad Nikah Diperketat
CILAMAYA WETAN, RAKA – Menghadapi perkembangan penyebaran wabah covid-19 yang semakin meluas, Kementerian Agama mengubah ketentuan dalam surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tentang pelaksanaan protokol penanganan covid-19 pada area publik.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan H Oyo Sumaryo, ketentuan diubah menjadi pencegahan penyebaran covid-19 pada layanan KUA, mulai dari pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web.
Selanjutnya, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. “Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri pada tanggal 1 April 2020,” ujarnya.
Di samping itu, KUA tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring atau online serta memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal. “Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.
Selanjutnya, pencegahan penyebaran virus corona pada pelayanan akad nikah di KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan, terus catin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau sanitizer dan menggunakan masker petugas wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qobul. (rok)