HEADLINE

Proses Hukum Pengeroyokan Guru Berlanjut

KLARI, RAKA- Kanit Reskrim Polsek Klari AKP Rigel Suhakso melalui Kasi Humas Polsek Klari Aiptu Asep Saeful Zaelani membantah bahwa pihak kepolisian ogah-ogahan menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru dan kepala sekolah di Kabupaten Karawang.
Disampaikan Saeful, penyidik sudah melakukan berita acara wawancara (BAW) kepada para saksi melalui surat undangan dalam rangka lidik. “Dan pada bulan Juli dilakukan gelar perkara di Polres Karawang untuk ditingkatkan ke proses penyidikan, tetapi hasilnya belum bisa dilakukan penyidikan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu ditambahkan, selanjutnya melengkapi alat bukti untuk bisa dinaikan ke tingkat penyidikan,”terangnya, Jumat (16/8).
Menurutnya, selama tahapan tersebut penyidik sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak 3 kali dan selanjutnya sudah mengirim untuk dilakukan gelar perkara kembali pada tanggal 14 Agustus 2024 dan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024. “Tidak benar apabila kita penyidik Polsek Klari menggantung perkara tersebut, dikarenakan sedang dilakukan penanganan sesuai tahapan lidik dan sidik. Mungkin pelapor berharap pelaku segera ditindak atau ditahan, padahal tidak semua bisa dilakukan penahanan,”terangnya.
Dijelaskannya, bahwa laporan pengeroyokan tersebut diterima tanggal 6 Mei 2024 lalu, kemudian penyidik segera menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyelidikan, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara di Polres Karawang yang merupakan upaya untuk menaikkan ke tahap penyidikan. “Gelar perkara tahap I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2024 dan dari hasil gelar perkara tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap Sidik, makanya ada rekomendasi dan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi hasil dari pemeriksaan tahap lidik,”tegasnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, kata Saeful, maka dilakukan pemeriksaan ulang kepada para saksi untuk bisa kena di pasal tersebut dihasilnya sudah dituang ke dalam berita acara interogasi. Selanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat untuk gelar perkara lagi untuk menaikkan sidik yang baru dikirim pada Rabu (14/8/24) ke Polres Karawang dan dijadwalkan pada Kamis minggu depan. “SP2HP sudah dikirim ke pelapor setiap ada perkembangan. Ia menegaskan pihaknya sedang menangani perkara tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, untuk naik ke penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang akan digelar Kamis mendatang. Setelah masuk tahap penyidikan baru dilakukan upaya paksa, jadi tidak benar kalau perkara ini dibiarkan karena proses sedang berjalan,” tutupnya.
Sebelumnya, warga RT 17, RW 05, Desa Anggadita, Kecamatan Klari Isa Nur Sukarna Tirta Atmaja (38) menjadi menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karawang Timur dan guru SD di Kecamatan Klari. Dari peristiwa itu korban telah membuat laporan ke Mapolsek Klari namun hingga belum adanya kepastian hukum.
Isa mempertanyakan penegakan hukum terkait masalah ini, meskipun sudah beberapa bulan laporan tersebut dibuat tetapi hingga kini belum adanya kejelasan atas laporan yang sudah dibuat sehingga belum adanya kepastian hukum. “Saya sudah tanya ke penyidik tetapi belum ada balasan. Sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat kepastian hukum. Saya berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan dan jika ada yang kurang saya mohon untuk diberitahukan agar berkas dapat dilengkapi,” tuturnya. (zal)

Related Articles

Back to top button