HEADLINE
Trending

Prostitusi Bergeser ke Kamar Kosan

Disewakan per Hari, Pemilik Hanya Diberi Teguran

KARAWANG, RAKA- Dari kamar hotel, kini prostitusi bergeser ke kamar kosan. Kamar kosan di sewakan per hari bahkan per jam. Meski sering dirazia, sayangnya pemilik kosan hanya diberi teguran dan pemanggilan.

Praktik bahkan dilakukan tidak sembunyi-sembunyi. Pemilik kosan mempromosikan kamar kosannya di media sosial lengkap dengan tarifnya. Dalam penertiban skala kecil dan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah dilakukan Satpol PP Karawang beberapa waktu yang lalu pihaknya banyak menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar.

Baca Juga : Binzein Meradang Kadis Absen di Pelayanan Publik

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, ada beberapa pengaduan masuk melalui media sosial baik langsung ke Satpol PP Karawang maupun melalui Tangkar Diskominfo.

“Laporan yang masuk terkait dugaan adanya tempat usaha kosan yang disewakan short time bayar harian. Beberapa diantaranya patut diduga disewa oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang belum menjadi pasangan syah suami istri,” katanya, Rabu (9/7).

Menurutnya, kemudian tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten Karawang sesuai arahan Kepala Satpol PP Basuki Rachmat Kepada Bidang Ketertiban Umum agar dilakukan penertiban. Menyikapi arahan pimpinan dirinya pun mengambil langkah-langkah penindakan.

“Pertama dilakukannya penertiban skala kecil dengan aktivitas patroli rutin piket Trantibum sebagai upaya antisipasi atau pencegahan bahkan dapat mengambil tindakan represif terbatas dengan mendata, memberikan himbauan dan teguran,” ujarnya.

Tonton Juga : Sendal Dan Sepatu Baru Berserakan Di Plasa Cikampek

Selain melakukan penertiban skala kecil, sambungnya, pihaknya juga melakukan penertiban skala besar dengan mengambil tindakan operasi penertiban Pekat yang melibatkan bantuan personil dari kejaksaan, TNI dan Polri.

“Kami telah banyak menemukan pasangan yang bukan suami istri yang sedang di dalam kamar yang patut diduga melakukan tindakan asusila. Usia meraka rata-rata mulai usia 18 tahun hingga 40 tahun,” ungkapnya.

Disampaikannya juga, terkait masih banyak masyarakat yang diduga melakukan tindakan asusila, Satpol PP Kabupaten Karawang mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk membantu penyelenggaraan ketertiban umum dengan cara dapat langsung memberikan imbauan.

“Masyarakat juga dapat memberikan teguran pada terduga pelaku atau pada pemilik jasa kost nya, jika masyarakat belum mampu melakukannya maka dimohon untuk menyampaikan pengaduan nya ke call center pengaduan Satpol PP dengan nomor 082311101786,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button