Uncategorized

PSBB di Karawang tak Diperpanjang Lagi

KARAWANG, RAKA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Karawang persiapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Karawang dr. Fitra Hergyana mengatakan, penerapan PSBB tahap dua di Karawang sudah berakhir. Kini Pemda Karawang tengah melakukan persiapan untuk AKB sesuai arahan dari Gubernur Jabar.

Fitra menuturkan, ada lima tahapan dalam penerapan AKB yang harus dilaksanakan sesuai urutan. Diantaranya adaptasi di tempat ibadah. Warga yang datang ke tempat ibadah wajib mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

“Jika aman dan tidak ada persebaran Covid-19, maka tahap kedua AKB akan diberlakukan,” paparnya.

“Alhamdulillah untuk di Karawang kami sudah menerbitkan aturannya sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Berjamaah dan/atau keagamaan pada rumah/tempat Ibadah di Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi,” jelasnya.

Tahap kedua, kata dia, yakni AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Jika setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga.

Tahap ketiga AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. Pada tahap ini gugus tugas sudah melakukan sidak kebeberapa mall di Karawang untuk mengevaluasi persiapan pelaksanaan AKB dan pembukaan mall di Karawang.

“Sifatnya ada evaluasi. Kalau ternyata pihak mal atau pengunjung tak menggunakan masker diloloskan, tidak menutup kemungkinan Pemda akan menutup kembali mal itu,” ujarnya.

Tahap keempat, lanjutnya, suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus Covid-19 di tiga tahap sebelumnya. Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Untuk pendidikan disampaikan Gubernur Jabar belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021).

“Selanjutnya sektor yang nantinya diperbolehkan untuk beroperasi pada masa AKB tetap harus melaksanakan protocol kesehatan secara ketat dan azas keselamatan, serta keamanan masyarakat harus diutamakan dan terjamin oleh para pelaku dari setiap sektor yang beroperasi tersebut,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button