Karawang

PSM Biayai Sendiri Bimbingan Teknis Dasar

KARAWANG, RAKA – Anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjadi ujung tombak membantu masyarakat miskin yang sedang mengalami kesulitan. Namun, Pemerintah Kabupaten Karawang dinilai kurang peduli dengan kehadiran mereka. Buktinya, mereka harus membayar sendiri bimbingan teknis dasar tentang kesejahteraan sosial, sebagai syarat menjadi PSM di wilayah tugasnya.

Sutardi, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengatakan, pekerja sosial dan relawan sosial wajib lulus sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bidang terkait, yang memiliki kewenangan menyelenggarakannya. Dan salah satu persyaratan mengikuti sertifikasi tersebut adalah PSM yang sudah atau pernah mengikuti pelatihan dasar PSM pratama, PSM madya maupun PSM utama.

“Semangat PSM untuk mengikuti bimtek dasar kesos ini dibuktikan dengan kesiapan para anggota PSM, melakukan swadaya untuk biaya bimteksar tersebut dari mulai persiapan, pengadaan materi bimtek, pemateri yang berkompeten di bidangnya, konsumsi sampai dengan dikeluarkannya sertifikat/piagam bimteksar PSM,” katanya kepada Radar Karawang, Minggu (4/10) kemarin.

Ia melanjutkan, kegiatan lokakarya PSM di aula Kantor Camat Karawang Barat, selain berbagi informasi, juga konsultasi jejaring kerja PSM dalam penanganan masalah kesejaahtraan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah tugas masing-masing. “Kegiatan ini juga merumuskan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas personel PSM melalui rencana kerja Ikatan PSM Kabupaten Karawang dengan menggelar Bimbingan Teknis Dasar Kesejahteraan Sosial,” kata Sutardi.

Ia juga mengatakan, berdasarkan Permensos Nomor 01 Tahun 2012 tentang PSM, seorang PSM selain harus memiliki jiwa kepedulian sosial, memiliki kemauan dan kemampuan juga PSM harus sudah pernah mengikuti bimbingan teknis, atau pelatihan dasar tentang kesejahteraan sosial sebagai syarat seorang disebut sebagai PSM di wilayah tugasnya. “Hasil musyawarah dalam lokakarya PSM tersebut, bahwa Ikatan PSM Karawang siap melaksanakan Bimbingan Teknis Dasar Kesejahteraan Sosial bagi anggota PSM, khususnya bagi para anggota PSM yang selama ini belum pernah mengikuti bimtek atau pelatihan dasar kesejahteraan sosial,” katanya.

Menurutnya peran PSM sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin di desa atau kelurahan yang menjadi wilayah tugasnya, dan cukup membantu dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah. “PSM harus memiliki kapasitas, kualitas dan legalitas yang sah. Sehingga diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam membantu masyarakat di wilayah tugasnya dan pemerintah daerah secara umum,” paparnya. (apk)

Related Articles

Back to top button