Uncategorized

PT Citra Galvalindo Buang Limbah ke Got

MINTA PENJELASAN : Satgas Citarum Harum Sektor 16 saat meminta penjelasan pembuangan limbah PT Citra Galvalindo. Sidak itu dilakukan untuk membersihkan sungai dari limbah.

KLARI, RAKA – Satgas Citarum Harum sektor 16 melanjutkan sidak perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Proses sidak berlangsung di PT Citra Galvalindo yang berlokasi di Dusun Kompa RT 02/02, Desa Cimahi, Kecamatan Klari.

Dansektor 16 CH Kolonel Czi Sajad Mawardi mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran dengan memeriksa IPAL perusahaan yang ada di wilayah sektor 16. “Karena sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum kita datangi, jumlah perusahaan di wilayah kita cukup banyak juga,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Rabu (27/11).

Ia menambahkan, PT Citra Galvalindo merupakan salah satu perusahaan yang membuang limbah cair perusahaan pada got yang berada di lingkungan masyarakat, khawatir limbah yang dibuang tersebut memiliki kandungan racun yang dapat berdampak pada kesehatan warga. “Karena setelah saya cek mereka tidak membuang ke aliran sungai secara langsung, karena posisinya jauh dari aliran sungai, makannya mereka terpaksa membuang limbah tersebut ke got,” tambahnya.

Ia mengaku, untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran lingkungan, pihaknya memerintahkan anggota dan tim konsultan sektor 16 untuk melakukan pengambilan sampel pada air limbah tersebut guna dilakukan pemeriksaan. “Kita cek langsung, kalau sampai tidak sesuai baku mutu kita langsung peringatkan mereka untuk memperbaiki kandungan pada limbah tersebut,” akunya.

Sementara itu, Tim Konsultan CH sektor 16 Ali Yahya mengungkapkan, setelah tiga jam dilakukan pemeriksaan telah ditemukan hasil baku mutu air diantaranya TSS sebesar 22, PH sebesar 7 dan COD sebesar 137. “Untuk baku mutu sesuai prosedur, artinya mereka sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak akan berdampak pada masyarakat,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, meskipun limbah cair sudah sesuai baku mutu, pihak PT Citra Galvalindo rupanya tidak memiliki IPAL limbah domestik, tentunya hal tersebut melanggar Permen LH Nomor 68 tahun 2016, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki IPAL domestik. “Kalau tidak dikelola dulu bisa mengotori lingkungan karena jumlah yang cukup banyak, hasil dari pemeriksaan akan saya sampaikan kepada Dansektor untuk disampaikan pada pihak perusahaan,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button