Uncategorized

PT Dewu Tekstil Ngaku Salah

KLARI, RAKA – Setelah saluran pembuangan limbah PT Dewu Tekstil dicor, pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang langsung bereaksi.

Teo Suryana, petugas DLHK mengatakan, ia bersama Satgas Citarum Harum Sektor 16 melakukan kunjungan kepada pihak PT Dewu Tekstil tentang pelanggaran pembuangan limbah B3 tanpa melalui proses Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). “Kemarin, satgas sudah tindak tegas dengan melakukan pengecoran saluran air limbah yang dibuang ke sungai kali kunci di Dusun Caringin, Desa Cimahi, Kecamatan Klari,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Rabu (14/8).

Ia menambahkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk menuntut agar pihak perusahaan bisa mengelola limbah dengan sesuai aturan yang ada, sehingga kadar PH dan tingkat keasaman air tersebut tidak menyebabkan pencemaran pada aliran sungai. “Kita tidak akan buka coran itu sebelum perusahaan memperbaiki proses IPAL,” tambahnya.

Selain itu, Sub Sektor 3 Cimahi, Serma Gunung Matabean mengungkapkan, sumber air limbah tersebut berasal dari proses pencelupan kain, sehingga memiliki warna biru tajam serta mengeluarkan bau, namun pihak perusahaan telah mengakui kesalahan dan membuat pernyataan akan menghentikan proses pencelupan kain. “Jadi nanti kedepanya pihak perusahaan tidak akan lagi melakukan pencelupan di pabrik itu, paling cuma produksi biasa yang tidak akan memproduksi limbah cair,” ungkapnya.

Sementara itu, Dona Savitri, HRD PT Dewu Tekstil mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang telah dirugikan khususnya warga Desa Cimahi. Ia mengaku akan memenuhi beberapa tuntutan yang diberikan oleh pihak DLHK dan Satgas Citarum Harum Sektor 16. “Yang pasti kita akan perbaiki kesalahan ini, kita akan usahakan untuk memperbaiki yah,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button