HEADLINEKARAWANG

PT Sharp Dapat Sanksi Ringan

SIDAK: Wakil Bupati Karawang Aep Saepuloh datangi perusahaan.

KARAWANG, RAKA – Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang terus mengecek protokol kesehatan perusahaan yang memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI. Kali ini Satgas Covid-19 meninju dua perusahaan di Karawang International Industrial City (KIIC).

Dua perusahaan yang didatangi Satgas Covid-19 tersebut, yaitu PT Sharp dan PT Idemitsu. Kemudian pemerikasaan protkes di dua perusahaan itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kabagops Polres Karawang, Kadisperindag, Kasatpol PP, Dinkes dan Disnakertrans Karawang.

PT Sharp dan PT Idemitsu merupakan dua dari 36 perusahaan yang diberikan IOMKI sesuai Surat Edaran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan No 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Tidak semua perusahaan mendapatkan izin operasional, dari 1.400 perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang hanya 36 perusahaan yang diberikan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri,” kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi meminta perusahaan agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Peraturan percepatan penanganan Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan harus mematuhinya, termasuk dengan membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Pada peninjauan dan pengecekan di PT Sharp, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sanksi ringan lantaran perusahaan tersebut tidak membentuk Satgas Covid-19 perusahaan, dan masih terdapat karyawan yang melaksanakan makan siang secara bersama-sama. (mra)

Related Articles

Back to top button