HEADLINEKARAWANG

Pukul Anak Kecil, Dikejar Massa Hingga Kantor Polisi

LAPOR POLISI: Fahmi ditemani walinya saat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kotabaru, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Plakkk!!!, satu pukulan mendarat di pipi kiri Fahmi Azkia Ahmal (14) warga Kampung Krajan RT02/02 Cariu Bandung, Desa Wancimekar. Pemukulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Pucung berinisial P, ini sempat mengundang kericuhan di rumah korban. Bahkan P hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar dan dikejar sampai ke Polsek Kotabaru.

Peristiwa ini bermula saat P menampar korban di tengah jalan. Kemudian, P mendatangi rumah korban untuk menemui orangtuanya. Sesampainya di rumah korban, P ternyata bukan meminta maaf, melainkan marah-marah. Sontak hal itu mengundang rasa penasaran tetangga korban.
“Si P ini datang engga sopan. Dia teriak-teriak dan marah-marah sambil bawa Fahmi. Pas saya lihat langsung saya menghampiri dan coba tenangin P. Karena waktu itu yang di rumah hanya ibu Fahmi,” kata Firman, ketua RT setempat kepada Radar Karawang.

Melihat wajah anaknya memerah karena bekas pukulan, kata Firman, ibunya langsung lari memberi tahu ayah Fahmi yang sedang pengajian di masjid. “Ayahnya Fahmi juga langsung emosi tapi masih berhasil saya halangi,” ujarnya.

Semakin lama, warga semakin banyak yang berdatangan. Situasi semakin ricuh. Tidak hanya saudara dan keluarga Fahmi, masyarakat yang mendengar kabar tersebut juga merasa kesal atas perlakuan P terhadap Fahmi, sehingga P hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
“Untungnya masih ada kakaknya Fahmi yang gak kepancing emosi. Dia tetap memperlakukan baik P dan menahan semua orang yang hendak memukul P. Pagar besi langsung ditutup dan dikunci, jadi warga gak bisa masuk,” jelas Firman.

Agus Supriyadi (27) yang juga sebagai kakak korban mengatakan, karena melihat warga semakin banyak dan kondisi semakin panas, akhirnya ia meminta ketua RT untuk menghubungi kepala desa.
“Kemudian datang Babinsa dan P ini diajak ke kantor desa. Maksudnya biar lebih aman,” ucapnya.

Tetapi, kata Agus, di kantor desa masih banyak warga berdatangan dan hendak memukuli P. Bahkan sampai ke Polsek Kotabaru juga warga tetap saja mengepung P dan ingin menghakimi dengan pukulan.
“Emosi warga sedikit turun pas dengar kalau P ini akan diamankan dulu oleh Polsek Kotabaru 1X24 jam. Kemudian saya membawa adik ke RSUD untuk visum dan membuat LP di Mapolres Karawang,” ujarnya.

Setelah melakukan visum, lanjut Agus, pihaknya kemudian datang ke Mapolres untuk membuat LP. Setibanya di Mapolres, ternyata P sudah ada lebih dulu bersama anggota Polsek Kotabaru. Di ruang riksa Satreskrim Polres Karawang, ia belum bisa melanjutkan proses pembuatan LP, karena saat itu dia kebingungan untuk menghadirkan saksi saat adiknya dipukul.
“Kata polisi juga boleh dilanjut bikin LP, tapi harus ada saksi. Sedangkan yang jadi saksi yaitu anaknya si P, karena adik saya dipukul pas di motor,” tuturnya.

Agus yang juga sebagai ketua Paguyuban Masyarakat Cariu Bandung berharap, penanganan kasus kekerasan terhadap adiknya yang masih di bawah umur ini bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum.
“Saya akan konsultasikan dulu dengan beberapa advokat di Karawang. Saya tidak mau kasus ini cuma selesai kayak gini aja. Beberapa tahun lalu adik saya yang satu lagi pernah jadi korban. Tangannya kena bacok, sudah divisum, sudah buat laporan di polsek, tapi gak ada kejelasan dan kelanjutannya. Makanya sekarang saya akan gandeng kuasa hukum agar ada pendampingan hukum terhadap korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, untuk membuat laporan harus ada bukti permulaan. Bukti permulaan bisa dari keterangan saksi, dari barang bukti dan lain-lain. Berdasarkan informasi dari penyidik yang piket, saksinya nanti adalah anak dari pelaku. “Dikembalikan ke pelapor mau atau tidak,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button