HEADLINEKARAWANG

Pulang Kampung Ambyar

PULANG KAMPUNG: Seorang penumpang baru turun dari bus di Terminal Klari, Selasa (21/4). Dia menjadi salah satu perantau yang berhasil pulang ke Karawang.

Agen Bus: Bisa Mati Kelaparan

KARAWANG, RAKA – Mimpi para perantau di Kabupaten Karawang bisa bersama keluarga besar di kampung halaman rupanya ambyar. Pasalnya, Pemerintah Pusat resmi melarang mudik di bulan Ramadan tahun ini. Keputusan tersebut akan berlaku bagi wilayah zona merah penyebaran corona per tanggal 24 April mendatang.

Rencananya akan ada pembatasan lalu lintas, dimana hanya mobil logistik yang bisa melintasi perbatasan daerah zona merah, namun tidak demikian dengan kendaraan pribadi maupun angkutam umum.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Dikhy Prayoga mengatakan, sebelumnya Dinas Perhubungan Karawang sudah mensosialisasikan agar tidak melakukan kegiatan mudik pada saat lebaran nanti.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Karena, dengan kegiatan mudik dikhawatirkan menimbulkan penyebaran corona. “Jadi sosialisasi ke arah pencegahan. Itu sudah dilakukan oleh beberapa tim. Khususnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang,” kata Dikhy kepada Radar Karawang, Selasa (21/4).

Dikatakan dia, jika Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk melarang mudik, Kementrian Perhubungan akan membuat peraturannya. Pihaknya di daerah akan mengikuti sesuai arahan Kementerian Perhubungan. “Kalau sebelumnya dari Kementerian Perhubungan sudah ada kebijakan untuk tidak melarang mobil angkutan khusus sembako,” ujarnya.

Dikhy mengatakan, sebagai langkah untuk menindaklanjuti keputusan dari Pemerintah Pusat, pihaknya akan melakukan penjagaan di beberapa batas wilayah kabupaten. “Di kabupaten/kota yang sudah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kendaraan yang melakukan perjalanan di batas wilayahnya kemungkinan disuruh putar balik ke asalnya,” ucap dia.

Dikhy juga mengatakan, belum adanya intruksi atau sanksi bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Namun jika untuk ASN, ada beberapa sanksi jika tetap melakukan mudik. “Sesuai Kemenpan dan untuk di Kabupaten Karawang ada surat dari BKSDM. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai dasarnya,” tandasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sanksinya akan berpatokan pada UU No 6 Tahun 2018 soal Karantina Kesehatan. “Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi.

Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan. “Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan.” kata Budi.

Kapolres Karawang AKBP Arief Rachman Arifin mengatakan, sesuai dengan anjuran dari Presiden RI Joko Widodo, pihaknya mengimbau agar tidak melaksanakan mudik. “Kalau sayang sama keluarga di rumah jangan mudik,” ucapnya.

Arief mengatakan, sampai saat ini belum ada penutupan jalan di wilayah Karawang. Namun ia bersama pihak terkait lain, setiap hari terus melakukan imbauan kepada semua masyarakat agar tidak melaksanakan mudik. “Kalau sanksi belum ada. Hanya saja bagi yang mudik akan dilakukan isolasi di kampungnya masing-masing,” pungkasnya.

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Karawang Bambang mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang dianjurkan maupun dilarang oleh pemerintah. Hal ini mengingat upaya pencegahan corona yang berbahaya. “Sosialisasi yang akan melakukan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” jawabnya.

Bambang juga tak menampik adanya keluhan dari para sopir perihal menurunnya pendapatan mereka akibat pandemi corona. Tapi ia yakin mereka akan mengikuti aturan yang diberlakukan. Bukan semata karena anjuran pemerintah, tapi juga menyadari efek bahayanya. “Karena efek bahaya menyebarnya Covid-19 bila tidak patuhi aturan pemerintah,” terangnya.

Salah satu agen bus antarkota di Terminal Klari, Heru Santoso mengatakan, aktivitas perjalanan masyarakat menggunakan bus menurun drastis sejak dua minggu ini. Meski demikian, sejauh ini mereka telah mengikuti aturan pemerintah untuk pencegahan corona, salah satunya pembatasan jumlah penumpang. “Biasanya 30 orang sekarang cuma 15 orang. Kalau dari Jakarta sudah ada yang naik lima orang, ya dari sini cuma bisa 10 orang,” tuturnya.

Mengenai peraturan pemerintah yang baru saja diputuskan tentang larangan mudik, ia melihat hal tersebut berarti benar-benar menghentikan operasional bus. Sebenarnya mereka pasti akan mengikuti aturan yang berlaku, selama pemerintah memberi perhatian dan jaminan bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya di terminal. Sejauh ini memang telah ada bantuan bagi para sopir dari Polri, namun para agen bus ini belum menerima bantuan kecuali listrik gratis. “Orang banyak bilang nggak mati karena corona, mati karena kelaparan, jangan sampai terjadi seperti itu,” harapnya. (din/nce)

Related Articles

Back to top button