
PURWAKARTA, RAKA – Seorang murid perempuan di sekolah dasar Purwakarta menjadi korban pelecehan saat berjalan kaki usai pulang dari sekolah. Korban berinisial IR (9) mengalami pelecekan oleh seorang tak dikenal di Jl. Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta pada Selasa (24/3).
Kejadian ini mecuat usai kakak korban yang berinisial SMA, menceritakan pelecehan yang dialami oleh adiknya di media sosial. Diceritakannya bahwa pelaku tiba-tiba mencengkram dan memeluk IR secara paksa. Beruntung, aksi bejat tersebut diketahui oleh para pedagang sekitar sehingga korban berhasil diselamatkan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga : Pasar Panjang Maracang Masih Menggoda
Selain tu, kakak korban juga mengaitkan kejadian yang menimpa adiknya tersebut sebagai salah satu imbas dari program jalan kaki ke sekolah yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual,” ujarnya, Sabtu (28/6).
Sebelum ada program jalan kaki ke sekolah, ia menjelaskan bahwa adiknya biasa diantar orang tua atau kakaknya. Ia mengungkapkan bahwa semenjak kejadian itu, saat ini adiknya mengalami trauma sampai tidak ingin keluar rumah. “Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili,” kata SMA.
Kini, pelaku telah diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Purwakarta. Diketahui, pelaku merupakan YL, pria lanjut usia berusia 68 tahun.
Tonton Juga : JAJA MIHARJA, APAAN TUH
Pria uzur ini diringkus saat sedang berjalan kaki di kawasan Pertokoan Perum Usman, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Polisi bergerak cepat usai laporan masuk dan bukti-bukti terkumpul dari lokasi kejadian.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” kata Uyun. (yat)