
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 56 pasangan suami istri sumringah setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Selasa (23/9). Mereka kini resmi memiliki dokumen hukum berupa buku nikah dan kartu keluarga.
Pelaksanaan sidang isbat ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, serta Pengadilan Agama Purwakarta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Purwakarta, Kepala Kantor Kemenag, dan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga: Investasi Karawang Tinggi, Bagaimana Nasib Pengangguran
Kehadiran para pejabat ini menambah suasana sakral sekaligus memberikan apresiasi kepada pasangan yang akhirnya sah secara hukum negara.
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi, menjelaskan bahwa kegiatan isbat nikah di Kiarapedes berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Isbat Nikah di Kecamatan Kiarapedes berlangsung baik. Para pasangan tampak bahagia karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya,” kata Hanif, Selasa (23/9).
Menurut Hanif, sidang isbat ini menjadi sarana penting bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi negara.
“Dengan adanya sidang terpadu ini, masyarakat semakin mudah mengurus legalitas pernikahan tanpa harus melewati proses panjang,” ujarnya menambahkan.
Para pasangan pengantin yang hadir pun menunjukkan kegembiraan. Setelah menerima berkas isbat, buku nikah, serta kartu keluarga terbaru, banyak dari mereka tidak dapat menyembunyikan rasa haru.
“Kami sangat bersyukur, akhirnya pernikahan kami diakui secara resmi oleh negara. Buku nikah ini sangat berarti bagi masa depan anak-anak kami,” ucap salah seorang peserta dengan wajah sumringah.
Kondisi tersebut kerap menyulitkan mereka dalam mengurus administrasi, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kependudukan.
Tonton Juga: PENCULIKAN SOEKARNO-HATTA DALAM 3 MENIT
Buku nikah dan kartu keluarga yang mereka terima menjadi penanda bahwa ikatan pernikahan mereka tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat resmi oleh negara. (yat)



