Puluhan Tahun Nikah Siri
Akhirnya Punya Buku Nikah
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Kisah cinta sepasang suami istri rasanya tidak akan lengkap jika belum memiliki surat nikah. Meski bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengarungi rumah tangga sah secara agama, tetap saja ada yang kurang jika belum dilegalkan melalui aturan negara.
Senyum merekah pun terpancar dari wajah 17 pasangan suami istri di Kecamatan Telukjambe Barat yang mengikuti sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jumat (23/8).
“Alhamdulillah, akhirnya kami punya juga surat nikah. Selama 15 tahun belum punya surat nikah, karena nikah secara agama pada saat nikah dulu. Beruntung saya ikuti program nikah istbat ,” ucap Mansyur (54) kepada Radar Karawang.
Ia mengaku beberapa pasangan dari Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat ikut dalam kegiatan sidang itsbat nikah yang diinisiasi oleh pemerintah desa setempat. Ia juga merasa beruntung akhirnya bisa mendapatkan pengakuan negara perihal nikahnya itu.
Ahmad (61) dan istrinya Tini (53) mengaku puas. Kakek dan nenek enam cucu ini, mengaku senang dengan menikah ulang yang dilakukan di kantor kecamatan, karena selama ini dirinya tak memiliki buku nikah resmi. “Alhamdulillah. Akhirnya kami memiliki buku nikah resmi setelah 30 tahun lebih,” pungkasnya.
Pjs Kades Parungsari diwakili oleh sekdes Edi mengatakan, program itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT Desa Parungsari dan HUT RI ke 74 yang agendanya bersamaan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Telukjambe Barat, perihal program itsbat nikah, bagi masyarakat yang sudah menikah lebih dari 10 tahun, dan belum memiliki surat resmi dari negara.
“Makanya kami langsung berkoordinasi dengan semua stekholder aparatur desa, agar bisa disampaikan ke masyarakat luas, agar mereka bisa ikut dalam agenda itu,” jelasnya.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Rosyid Ya’kub menyampaikan, kegiatan nikah itsbat itu untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah. Dan banyak manfaatnya untuk mereka saat mengurus kelengkapan administrasi lainnya.”Yang jelas kegiatan itsbat nikah itu merupakan salah satu kegiatan untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya. (yfn)