HEADLINE
Trending

Pungli Kursi Siswa Baru di Kota Bandung Rp8 Juta

RadarKarawang.id – Dunia pendidikan di Kota Bandung tercoreng. Ada dugaan pungli jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Dani Nurahman menyatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi atas laporan yang mencuat ke permukaan.

Laporan awal yang diterima menyebutkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum, dengan besaran mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi. Temuan ini mencuat setelah ada pengaduan yang langsung diterima oleh Wali Kota Bandung.

“Sekolah-sekolah terkait sudah kami panggil, dan proses pemeriksaan masih berjalan. Untuk saat ini, kita belum bisa mengungkapkan nama sekolahnya karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Dani pada Selasa (10/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dani, indikasi kuat pungli ini melibatkan empat sekolah. Namun, ia menegaskan belum bisa menyebutkan nama-nama sekolah tersebut karena perlu pendalaman lebih lanjut.

“Nantinya, sekolah-sekolah yang diduga terlibat akan kembali kami panggil. Sudah sejak awal kami ingatkan agar tidak bermain-main dengan praktik seperti ini,” bebernya.

Baca juga: Sabu-sabu Dikirim Lewat Drone di Lapas Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan saat ini, kasus tersebut masih diselidiki.

“Masih diselidiki, sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Apabila memang baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Namun, jika sudah terbukti ada transaksi yang jelas, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana,” kata Farhan saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (10/6/2025).

Farhan menjelaskan, jatah kursi sekolah yang diduga diperjualbelikan memiliki nilai yang bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan sekolah mana saja yang terlibat dalam praktik tersebut. “Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per kursi, lumayan,” ungkapnya.

Penyelidikan terkait dugaan jual beli kursi sekolah ini dilakukan oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kota Bandung.

Jika terbukti ada transaksi, Farhan menegaskan, sanksi pidana akan diterapkan kepada oknum yang terlibat, baik yang menjual maupun yang membeli kursi.

“Untuk kemudahan, kami akan mengarahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, penindakan, serta penyidangan oleh kepolisian dan kejaksaan negeri. Pidananya tidak hanya untuk yang menerima, tetapi juga yang memberi akan dikenakan sanksi pidana,” bebernya.

Farhan juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhi prosedur SPMB yang telah ditetapkan dan tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi sekolah.

Tonton Juga: Elvis Taruni, Bupati Puncak Papua Nikahi Empat Wanita

“Para orangtua sekalian, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada mereka yang mengeklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah,” tandasnya. (psn/kmp)

Related Articles

Back to top button