Punya Hutang, Sertifikat PTSL Langsung Ditarik Bank

Kades Cilamaya Wetan
H Lili Hermanto
CILAMAYA WETAN, RAKA – Surat Akta Jual Beli (AJB) di bank, masyarakat yang mengingingkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wajib melampirkan AJB sebagai salah satu syaratnya.
Adapun saat pemohon memiliki cicilan di bank, izin dari bank mesti dimiliki oleh pemohon untuk meminjamkan AJB sebagai persyaratan tersebut.
“Saat mereka daftar itu, awalnya AJB ada di bank, kemudian meminta izin mau dijadikan sertifikat PTSL. Maka, AJB asli dari bank ini diberikan pemohon ke BPN/ATR sebagai ajuan,” ujar Kades Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan, H Lili Hermanto.
Sementara, ketika sertifikat sudah jadi, masyarakat harus siap sertifikatnya diambil lagi oleh pihak bank sebagai jaminan. Dan pihak bank tidak mungkin melepaskan iuran nasabahnya. Terlebih, pihak bank akan menghadiri langsung setiap pendistribusian sertifikat yang sudah jadi dari BPN/ATR di desa-desa.
“Saat sertifikat sudah jadi dan siap dididistribusikan, pemohon jangan kaget bila ditungguin pihak bank, karena sertifikatnya harus ditarik sebagai pengganti AJB sebelumnya,” ujarnya.
Kendatipun demikian, sampai tahap 5 pembagian atau sekitar 450 bidang sertifikat PTSL, ia berharap para pemohon yang memiliki piutang di bank bisa faham mengenai aturan ini. “Tahun ini, kita menerima lagi program PTSL ini sebanyak 747 bidang kuotanya, dari target kita sebanyak 2.224 bidang. Meskipun terbatas, tapi program ini sangat membantu masyarakat Cikalong memiliki hak atas tanah dengan lebih fleksibel,” terangnya.
Hal senada dikatakan Kades Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon, H Yadi, pihak bank koordinasi langsung dengannya dan tim PTSL terkait jadwal distribusi sertifikat yang siap dibagikan.
Ia pastikan, bahwa pengambilan sertifikat PTSL ini harus dilakukan pemohonnya langsung dan jika ditarik bank karena ada kreditan yang belum dilunasi, itu jadi urusan pihak pemohon dengan pihak bank, karena sertifikat ini jadi penukar AJB yang sebelumnya jadi agunan pinjaman kepada pihak bank.
Ataupun, lanjut H Yadi, jika bank menarik sertifikat PTSL asli warga di program PTSL saat pendistribusian. Hal itu tidak termasuk penggelapan sertifikat, karena itu menjadi domain antara nasabah dengan pihak banknya, bukan lagi wewenang desa maupun tim PTSL.
“Kalau urusan bank dengan nasabahnya, itu di luar kewenangan tim PTSL, jadi kalau ada yang ditarik bank sertifikatnya, mungkin bank punya pertimbangan lainnya. Kecuali kalau ditahan Kades atau Tim, itu baru penggelapan,” pungkasnya. (rok)