Purwakarta Belum Punya Badan Penanggulangan Bencana

PENGARAHAN : Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta mendengarkan pengarahan.
PURWAKARTA, RAKA – di Kabupaten Purwakarta saat ini belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara mandiri. Pasalnya, penanganan bencana alam saat ini masih bergabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB). “Iya saat ini masih gabung, tapi ke depan sudah ada rencana akan dipisah,” ungkap Kepala DPKPB Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono, Akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, rencana pemisahan ini akan dibahas pada tahun 2020 mendatang untuk dibentuk landasan hukumnya. Jika sudah rampung maka nanti akan berjalan sendiri bahkan lebih fokus dalam penanganan baik kebakaran atau pun bencana alam yang terjadi di Purwakarta. “Sudah kita masukan dalam Prolegda 2020 tentang pembentukan perda BPBD, sehingga nanti ke depan lebih lengkap lagi ada lembaga yang menangani kebakaran serta bencana lainnya di luar kebakaran,” katanya.
Menurutnya, selama ini juga tidak ada kendala untuk membentuk BPBD secara mandiri. Karena dalam PP 18 Tahun 2016 juga diperkenakan menyatu dengan dinas lain.
Namun, kata dia, mengingat kebutuhan mendesak adanya lembaga yang khusus menangani bencana membuat pemerintah daerah mengupayakan pembentukan BPBD. Sebagaiaman juga diminta oleh pemerintah provinsi dan pusat agar kota atau kabupaten memiliki BPBD.
Akan tetapi Kabupaten Purwakarta semakin berkembang sehingga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga ke depan diperlukan lembaga penangulangan bencana secara mandiri mengingat sejumlah wilayah di Purwakarta rawan bencana alam, begitu juga kebakaran. “Selama musim kemarau kemarin cukup banyak kebakaran terjadi, mulai dari kebakaran hutan dan lahan mau pun rumah milik warga, pada musim hujan juga sebagian wilayah Purwakarta cukup rawan longsor,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan dibentuk menjadi badan maka bantuan dari provinsi dan pusat dapat diberikan secara langsung. Sehingga membuat program-program menjadi lebih optimal. Termasuk juga koordinasi dengan BNPB. “Purwakarta siap membentuk BPBD sendiri yang tidak lagi menyatu dengan Dinas Pemadam Kebakaran. Diharapkan 1 Januari 2021 sudah ada BPBD di Purwakarta,” harap Wibi.
Menurutnya, dalam pembentukan BPBD ini perlu pertimbangan beberapa faktor. Faktor-faktor ini yang akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD nantinya. “Rancangan peraturan daerahnya, SOTK dan tugas dan fungsi dinas juga rencana kebutuhan anggaran dan lain-lain,” katanya.
Mengenai kebutuhan anggaran, ia mengaku masih harus berkonsultasi dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini pun akan dibahas dalam penyusunan peraturan daerahnya. “Penunjang pemisah nanti akan kita bahas dengan dinas yang berkaitan,” ucapnya.
Perancangan pembentukan BPBD secara mandiri mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini. Ia menilai pembentukan BPBD sebagai OPD sendiri memang dibutuhkan. Apalagi Kabupaten Purwakarta juga berpotensi bencana walaupun dianggapnya masih dapat ditanggulangi. “Sejauh ini tidak ada soal, namun jika terpisah akan lebih fokus,” kata Neng Supartini.
Ia menyoroti dalam pembentukan BPBD secara mandiri perlu dipersiapkan beberapa hal. Anggaran disebutnya menjadi salah satu poin penting yang harus disiapkan Pemkab Purwakarta ke depannya. ”Untuk antisipasi bagusnya BPBD memang tersendiri walapun pasti akan memakan anggaran untuk menjadi OPD baru,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada kajian mendalam untuk membentuk BPBD. Ini berkaitan dengan tugas dan fungsinya yang harus optimal jika dibentuk sendiri. Sehingga anggaran yang harusnya bisa dialokasikan untuk yang lain tidak sia-sia. “Harapan kita tentunya di Purwakarta nggak ada musibah kalau disiapkan dinas terus nggak ada kegiatan gimana. Harus ada pengujian dan analisa yang tajam dari masing-masing potensi musibah,” pungkasnya. (gan)