Purwakarta Belum Punya Peralatan Tilang Elektronik
PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak diizinkan menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Di Kabupaten Purwakarta, penindakan mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa dilakukan.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Warjo menjelaskan, saat ini di wilayah Kabupaten Purwakarta belum terpasang kemera ETLE. Namun dirinya memastikan tidak lama lagi pihaknya akan memiliki kamera ETLE mobile yang dibawa petugas atau kendaraan dinas. “Memang kamera ETLE (diam) belum ada terpasang, namun tidak lama lagi akan ada kamera ETLE mobile,” katanya, Senin (24/10).
Warjo memastikan personel Satlantas Polres Purwakarta tidak akan melakukan penindakan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. “Bagi pelanggar lalulintas tetap akan ditindak berupa sanksi peringatan dan akan kita berikan edukasi,” imbuhnya.
Dia mengingatkan masyarakat Purwakarta untuk tetap tertib berlalu lintas, baik kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, maupun mematuhi rambu lalulintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi setiap peraturan dalam berlalu lintas. Kemudian selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (gan)