PURWAKARTA

Purwakarta Belum Punya Perda Industri

PURWAKARTA, RAKA – Perkembangan industri di Purwakarta kian cepat. Namun belum ada aturan indung yang mengatur soal perindusterian. Oleh karenanya dalam waktu dekat pemda Purwakarta akan membuat perda soal pembangunan industri.

Entis Sutisna, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Purwakarta, mengatakan, agar ada aturan yang jelas makan rencananya akan dibuatkan pedra pengembangan industri kecil, menengah dan besar melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK). “Kita baru membahasanya, rencana 2019 bisa diperdakan,” kata Entis, di aula Disperindag Jalan Ahmad Yani, Purwakarta, akhir pekan kemarin.

Pembahasan RIPIK tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) dan dinas daerah terkait. Melalui RIPIK, Entis melihat pembangunan industri di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan lebih terencana dan matang. “RIPIK yang bagian dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) maupun Provinsi (RIPIP) jangka waktunya 20 tahun. Jadi dengan adanya RIPIK, pembangunan industri di Purwakarta bisa lebih terencana dan lebih baik,” ucapnya.

Disamping itu, menurut Entis ke depan, ketika kabupaten ingin mengajukan program kepada Kementerian Pusat, program RIPIK akan dilihat sebagai acuan. “Pola pembangunan sudah seperti itu. Akan lebih terarah untuk itu, kita lakukan pembahasan dan pengesahan RIPIK, di tahun yang akan datang dapat di perdakan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button