Purwakarta Naik ke PPKM Level 3
PURWAKARTA,RAKA – Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, mendatang. Hal itu tertuang Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan lantaran Covid-19 masih terlihat adanya peningkatan.
Untuk Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono menyebut, kini berada di level 3 yang mengacu Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022. “Iya, Kabupaten Purwakarta kini masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022 nanti,” ucap pria yang akrab disapa Wibi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, (15/2).
Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali. “Sebelumnya kan kita berada di Level 2, nah sekarang berada di Level 3 otomatis akan ada pembatasan kegiatan. Tapi kita bakal rapat bersama tim satgas dan forkopimda dulu,” singkat pria yang akrab disapa Wibi.
Ia menyebut, dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, hanya Sukasari yang masih bertahan di zona hijau sampai saat ini. Sedangkan 14 kecamatan berstatus zona merah dan 2 Kecamatan lainnya berada di zona orange. “Untuk jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 per 14 Februari 2022 kemarin ada sebanyak 764 orang. Ada penambahan kasus baru sebanyak 60 orang dan 60 orang lainnya dinyatakan sembuh,” ujarnya.
Dengan meningkatnya jumlah Kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, Wibi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondisi dengan menjalankan protokol kesehatan diberbagai aktivitas. “Protokol kesehatan yang patut dipatuhi, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Protokol kesehatan masih tetap harus dipatuhi dan tidak boleh kendor,” ujarnya. (gan)