Purwakarta PPKM Level 4
VAKSIN SANTRI: Peninjauan vaksinasi santri di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4. Pemberlakuan ini, tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penerapan PPKM level 4 tersebut sudah dilaksanakan sejak Rabu (21/7) kemarin hingga tanggal (25/7) mendatang. “Keputusan oleh gubernur, sebelumnya oleh pusat. Itu kita masih melaksanakan PPKM Darurat. Namun sekarang penerapan PPKM pada level 4,” katanya di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, Kamis (22/7).
Dia mengatakan, aturan PPKM level 4 tersebut lebih longgar dibanding PPKM Darurat. Sesuai dengan Irmendagri Nomor 20, pada penerapan PPKM level 4 para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang. Jika sebelumnya jam 20.00 WIB harus sudah tutup, namun kali ini waktu tutup sampai jam 21.00 WIB.
“Kemudian sesuai dengan Irmendagri nomer 20 bahwa untuk usaha warungan kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21.00, penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam. Sudah kita kurangi 2 jam,” ucapnya.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan serta meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi saat ini. “Saya harap warga bisa memahami dan kita sedang melakukan beberapa pelonggaran, dari mulai penyekatan Jalan Basuki Rahmat sudah mulai kita buka per tadi (kemarin) malam,” jelas Anne.
Dia juga mengklaim, kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sudah menunjukan tren positif dengan menurunnya kasus positif. Meski begitu angka kematian masih terbilang tinggi. “Purwakarta Alhamdulilah beberapa minggu ini kasus positif Covid-19 kan turun walaupun memang angka kematian kita masih tinggi,” ujarnya. (gan)