
Radarkarawang.id- Guru honorer gelisah, Purwakarta sudah, kapan SK PPPK paruh waktu Karawang turun? Ini kata Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Bupati Aep memastikan Pemerintah Kabupaten Karawang terus menyiapkan mekanisme pengangkatan agar para guru yang sudah aktif mengajar mendapat kepastian status.
“Insya Allah saya upayakan, mudah-mudahan di akhir tahun ini kita bisa angkat semua. Banyak guru yang masa pengabdiannya tinggal satu sampai dua tahun. Mereka sudah terlalu lama menunggu,” katanya, Selasa (25/11), di sela upacara Hari Guru.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Guru Karawang Minta Pemkab Buat Perda Perlindungan Guru
Ia juga berharap pada 2026 akan ada penambahan guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Karena sekarang masih kekurangan guru.
Hanya saja, Aep menegaskan kembali pentingnya kompetensi guru, peningkatan kualitas pendidikan, dan penguatan lingkungan sekolah yang aman, nyaman bagi siswa.
Aep mengapresiasi kepada seluruh tenaga pendidik yang selama ini menjadi garda depan peningkatan kualitas SDM di Karawang. “Guru hari ini harus siap mengikuti uji kompetensi. Kompetensi sangat penting karena dari situlah lahir sumber daya manusia yang berkualitas,” ujar Aep.
Tak kunjung turunnya SK PPPK paruh waktu, membuat guru honorer di Karawang bertanya-tanya. Soalnya, daerah seperti Kabupaten Purwakarta telah terbit.
Eka Wulan mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima SK PPPK paruh waktu dan masih mendapat gaji melalui sekolah.
“Di kabupaten lain, guru-guru sudah menerima SK. Namun di Kabupaten Karawang, sampai sekarang penyerahan SK belum dilakukan,”kata Eka, Selasa (25/11).
Tonton Juga: Senopati Macet Total
Sebelumnya, sambung Eka, ia mendapat informasi bahwa SK PPPK akan ia terima pada bulan Oktober kemarin, tetapi akhirnya tidak jadi.
“Kami kurang tahu alasan keterlambatan ini. Kami berharap pemerintah daerah segera menyerahkan SK kepada kami,” tuturnya.
Eka menambahkan, keterlambatan penyerahan SK tidak hanya berdampak pada kepastian administratif, tetapi juga pada hak finansial yang mesti guru terima.
“Selama menunggu SK, guru-guru masih menerima gaji melalui sekolah, sehingga pengaturan hak-hak mereka belum sepenuhnya jelas,” ucap Eka menambahkan lagi.
Sementara itu, guru lainnya Kartika juga berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses penyerahan SK. “Saya tidak mengetahui pasti alasan keterlambatan ini, tetapi kami berharap SK segera diberikan,” tegasnya.
“Saat terpilih sebagai PPPK paruh waktu, informasinya kami akan menerima gaji sekitar Rp2,9 juta. Dengan gaji yang cukup, kami bisa lebih nyaman dan maksimal dalam mendidik siswa,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Nendi Sopandi belum memberikan keterangan. “Abdi masih Diklat di Cilandak,” singkatnya. (zal/uty)



