PURWAKARTA

1.500 Pasutri Sidang Isbat Nikah

BERJAMAAH: Pelaksanaan sidang isbat nikah massal diikuti 1.500 orang.

PURWAKARTA, RAKA – Di Kabupaten Purwakarta masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah ataupun akta nikah. Kondisi tersebut diakui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Menurutnya, berdasarkan data dari sistem yang sudah waiting list ada sekitar 1.500 pasutri yang mengajukan sidang isbat nikah terpadu.

Nantinya, bakal menjadi skala prioritas sidang isbat nikah di tahun depan bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah. Anne menyebut, ada beberapa faktor penyebab banyak pasutri di Purwakarta tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Kemenag. “Sebetulnya banyak faktor, bukan hanya faktor ekonomi. Misalkan ada kultur yang masyarakatnya masih menganggap mereka tidak membutuhkan pencatatan kependudukan seperti ini, padahal pencatatan seperti ini sangat dibutuhkan untuk segala administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Anne mengatakan, buku nikah wajib dimiliki setiap pasutri karena buku tersebut penting untuk membuat akta kelahiran anak dan keperluan lainnya. “Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, bisa memudahkan masyarakat dalam mendapat akta nikah dan buku nikah,” imbuhnya.

Dia juga mengingatkan kepada para pasutri di Kabupaten Purwakarta yang belum memiliki buku nikah, segera mendaftar di kantor kecamatan setempat atau ke Pengadilan Agama Purwakarta. Sehingga pada tahun berikutnya buku nikah dapat diterbitkan. “Dengan demikian, mereka tidak kesulitan lagi untuk mengurus akta kelahiran anaknya di Dukcapil setempat dan keperluan lainnya,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button