200 Penjual Bensin Eceran Bodong

POM MINI: Seorang penjual bensin eceran sedang melayani pelanggan.
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta tengah melakukan pembinaan kepada para pedagang bensin eceran, atau biasa disebut penjual dua tax modern. Pasalnya banyak kedapati para penjual tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Pengawasan Tertib Niaga Bidang Perdagangan Desi Hendriyani mengatakan, seharusnya para penjual memiliki izin tanda pabrik, izin tipe atau ada nomor serinya. “Alat tidak standar, mereka tidak punya revarasi dan alat pemadam api ringan,” papar dia kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia juga menyebut kalau di daerah pelosok diperbolehkan sesuai dengan ketentuan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis bahan bakar. “Syarat sub penyalur, keberadaannya lima kilometer dari penyalur, serta 10 kilometer dari tempat SPBU,” jelasnya.
Pihaknya juga menyebut soal izin usaha dua tax tersebut tidak dikeluarkan oleh Diskoperindag melainkan dari RT/RW setempat. “Ada dua ratus tersebar di 17 Kecamatan. Yang legal punya izin niaga, izin tanda pabrik di mesin sehingga wajib ditera. Serta dari sisi keamanan sudah memenuhi persyaratan BPH Migas,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan seluruh stakeholder terkait guna membenahi secara aturan dan pelaksanaan usaha. “Nanti ada pembinaan untuk pedagang itu, kisaran Selasa minggu depan. Soal Apar itu sendiri mereka gak tahu ngerti atau tidak. Kita berusaha membina,” jelasnya. (ris)