PURWAKARTA

249 Pasutri dapat Surat Nikah

PURWAKARTA, RAKA – Oha (55) dan Yuyun (50) tampak sumringah, dengan mengenakan pakaian jas dan kebaya putih. Seolah pengantin baru, pasangan suami istri yang sudah menikah 30 tahun ini duduk bersanding untuk bergiliran mengikuti isbat nikah.

“Alhamdullilah 30 tahun menikah akhirnya memiliki buku nikah, dulu kan nikah yang penting ada saksi dan amilnya,” ujar pasangan yang sudah punya tiga orang anak, saat ditemui di isbat nikah massal, yang diselenggarakan oleh Pemkab Purwakarta di Aula Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jumat (9/8).

Bukan hanya Oha, tetapi 162 pasangan lainnya asal Kecamatan Bojong, merasa bahagia, karena akhirnya mereka bisa memiliki buku nikah. Sehingga pernikahannya dan anak-anaknya bisa tercatat sesuai undang-undang.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, bahwa isbat nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya yang belum memiliki buku nikah.

Di Purwakarta sendiri baru 4 kecamatan yang sudah terverifikasi, hal itu berdasarkan jumlah pendfataran masyarakat yang akan mengikuti isbat nikah gratis. Yaitu Maniis, Tegalwaru, Sukasari dan Bojong.

Diantaranya di Kecamatan Bojong sendiri ada 300 lebih warga yang melakukan pendafataran, tetapi hanya 163 yang terverifikasi sesuai data dan persyaratan yang memenuhi. “Kalau ditanya jumlahnya berapa kita kurang mengetahui, hanya saja berdasarkan pendaftaran baru 4 kecamatan yang baru terverifikasi,” jelas Anne.

Untuk tahun ini, Pemkab baru menargetkan 400 pasangan, akan tetapi di 2020, Anne menargetkan 1000 pasangan bisa mengikuti isbat nikah. Selain di Bojong, acara isbat nikah sendiri sebelumnya dilakukan di Kecamatan Maniis sebanyak 86 orang pasangan. “Untuk tahun ini kita hanya menganggarkan sekitar Rp270 juta, bisa jadi untuk tahun selanjutnya akan kita tingkatkan sesuai target,” katanya.

Adapun faktor-faktor yang memperngaruhi, lanjut Anne, masih minimnya informasi pentingnya buku nikah di masyarakat. Selain itu pernikahan usia dini termasuk faktor ekonomi yang menjadikan masyarakat abai terhadap administrasi pernikahan. “Padahal kan buku nikah itu penting, untuk data keluarga, akta kelahiran anak bahkan untuk membuat paspor, dibutuhkan buku nikah sebagai salah satu syarat,” jelasnya.

Sedangkan menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Ahmad Saprudin mengatakan, pengajuan sidang isbat cukup tinggi, dari Januari hingga Agustus mencapai 200 pasangan, adapun untuk biaya tergantung zonasi wilayah atau berkisar antara Rp300-Rp400 ribu. “Sampai Agustus ini ada 200 pasangan, untuk biaya tergantung jarak wilayah, jadi apabila pemerintah daerah mengadakan program isbat nikah jangan sungkan ikuti saja,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button