275 Napi Dapat Kortingan Masa Tahanan
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2023/08/boks-15.jpg)
PURWAKARTA, RAKA – Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta mendapatkan potongan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-78 di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Jalan Dr Kusumahatmaja, Purwakarta.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta.
Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta Yusep Antonious mengatakan, ada sebanyak 275 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI kali ini. Dia menyebut, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas.
“Ada 275 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas dan dua orang mendapatkan remisi umum II namun masih menjalani subsider,” kata Yusep, Kamis (17/8).
Selain yang dinyatakan langsung bebas, ratusan warga binaan lainnya mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan. Dia merinci, jumlah warga binaan yang mendapat remisi itu sebanyak 46 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 64 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan dan remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.
Selain itu, sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan. “Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,” jelasya.
Dia mengatakan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, mereka juga dinilai berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan. “275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba dan tindak pidana korupsi. Untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian,” ujarnya.
Dia berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam lingkungan masyarakat. (gan)