286 Napi Dapat Remisi
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 286 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8).
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purwakarta H Aming bersama Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Rino Soleh Sumitro kepada perwakilan narapidana. “Hari ini ada 286 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Rino Soleh Sumitro melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/8).
Rino menjelaskan, 286 narapidana mendapatkan remisi bervariasi, mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Rinciannya 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 48 remisi 2 bulan, 89 remisi 3 bulan, 58 remisi 4 bulan, 53 remisi 5 bulan dan 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan. “Ini untuk Remisi Umum (RU 1) masih menjalani pidana dengan total 280 narapidana yang mendapatkan remisi,” ujar Rino.
Kemudian, kata Rino, ada 6 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU II), namun masih menjalani subsider, yaitu 1 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
Adapun untuk remisi pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, Rino menyampaikan tidak ada narapida penerima remisi yang langsung bebas setelah dipotong masa remisi. “Kalau narapidana yang bebas pada Hari Kemerdekaan ini tidak ada karena sudah banyak dibebaskan melalui program asimilasi sehubungan dengan pandemi virus corona,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak kali ini diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan baik pada tingkat pusat maupun wilayah yang dilaksanakan secara serentak melalui virtual aplikasi zoom yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Di Lapas Purwakarta sendiri dilaksanakan di Aula Dr Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta yang dihadiri Wakil Bupati Purwakarta H Aming, Forkopimda Purwakarta dan pejabat serta pegawai Lapas Kelas IIB Purwakarta. (gan)