3.387 Botol Miras Dilindas Stum
PURWAKARTA, RAKA – Ribuan botol minuman keras dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Purwakarta, Kamis (23/12). Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto menyatakan, tak kurang dari 3.387 botol miras dari berbagai merek dan ratusan liter tuak dimusnahkan dengan cara dilindas oleh stum atau alat penggilas.
“Pemusnahan miras ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Purwakarta, TNI dan Pemkab Purwakarta saat dilaksanakan oprasi pekat (penyakit masyarakat) yang kita lakukan beberapa waktu lalu,” kata Hery, usia pemusnahan miras di Mapolres Purwakarta.
Dia menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Purwakarta, seperti pemberantasan narkoba dan miras.
Karenanya, dia mengajak seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Purwakarta. Mengingat gangguan kamtibmas salah satunya berawal dari adanya penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat. “Peredaran miras sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, akan tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya dari barang haram tersebut, khusunya bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan generasi muda untuk sama-sama memerangi peredaran miras di Kabupaten Purwakarta. “Sehingga ada hubungan timbal balik tidak hanya aparat kepolisian dan pemerintah yang memerangi miras, tapi juga kesadaran seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda,” katanya.
Di tempat yang sama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyalahgunaan narkoba dan miras bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang banyak, tanpa memandang status maupun jabatan. “Masyarakat Purwakarta harus menjauhi barang memabukan ini. Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal itu, serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum,” ujarnya.
Anne mengaku prihatin masih banyak miras beredar, padahal di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2007 tentang Zero Miras. “Saya juga tadi sudah memerintahkan kepada Kasatpol PP untuk terus meningkatkan pengawasan dan kemudian penegakan Perda tersebut,” katanya. (gan)