PURWAKARTA

5 Kali Rampok Minimarket

KONPERS : Pelaku dikawal polisi saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta. Diketahui pelaku yang merupakan mantan karyawan minimarket ini sudah lima kali melakukan aksi perampokan.

Paisal Digerebek di Rumahnya

PURWAKARTA, RAKA – Pelaku perampokan minimarket di Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2020 lalu diringkus Polisi.

Pelaku yang diketahui bernama Paisal Muhamad (23) warga Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung itu ditangkap di kediamannya pada Selasa, 27 Oktober 2020.
“Pelaku merupakan mantan karyawan minimarket yang berhenti pada tahun 2018. Saat di interogasi pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama lima kali dalam kurun waktu enam bulan ini,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, saat menggelar jumpa pers, Kamis (5/11).

Dijelaskannya, selama enam bulan sudah melakukan aksi yang sama di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada dua TKP di wilayah Kabupaten Purwakarta dan tiga TKP di wilayah Kabupaten Bandung. “Dalam aksi perampokan yang dilakukan pelaku awalanya membeli minuman untuk mengalihkan perhatian karyawan toko, yang kemudian pelaku meminta izin numpang ke toilet,” ucap Ali.

Saat di Toilet, lanjut Ali, pelaku mempersiapkan senjata untuk melancarkan aksinya. Setelah situasi sepi, pelaku menodongkan sebilah golok ke arah korban yang merupakan pegawai minimarket tersebut. “Pelaku menodongkan sebilah golok ke korban sambil menyuruh korban membuka kunci berankas. Saat berangkas sudah terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas serta uang di dalam laci meja kasir sebesar Rp17 juta rupiah serta sebuah handphone milik karyawan minimarket itu,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil uang dan handphone milik korban, pelaku pun mengambil DVR CCTV, kemudian pelaku meninggalkan minimarket tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis matic miliknya. “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebuah baju berwarna merah bertuliskan Alfamart, sebuah botol plastik minuman, satu unit sepeda motor jenis Yamaha FreeGo warna merah hitam dengan nomor polisi T-4619-IH, satu buah kunci kontak motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” kata Ali.

Atas perbuatannya, kata Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Sementara, Pelaku, Paisal Muhamad (23) pun buka suara soal alasannya kenapa sampai nekad membobol minimarket tersebut, pasalnya ia terlilit utang online.

Karena pelaku merupakan mantan karyawan minimarket yang habis kontrak pada 2018 silam jadi membuat aksinya lebih mudah. “Seperti biasa kayak orang lain, cuma saya tau titik lemahnya, kan saya dulu bekas karyawan minimarket. Karena habis kontrak saya diberhentikan. Titik lemahnya pas toko mau tutup. Saya beraksi sendirian,” ucap Paisal.

Berbekal sebuah golok, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp17 juta dan sebuah gawai milik karyawan minimarket Indomaret di wilayah Kecamatan Wanayasa. “Sudah berkali-kali melakukan aksi seperti ini. Karena saya tulang punggung keluarga. Sebagian lagi uangnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (gan)

Related Articles

Back to top button