51 Anak Korban Kekerasan, 10 Bocah Dicabuli
PURWAKARTA, RAKA – Anak-anak di Kabupaten Purwakarta ternyata masih rawan tersakiti. Berdasarkan data dari Polres Purwakarta, selama tahun 2019, ada 51 orang anak korban kekerasan.
Kapolres Purwakarta AKPB Matrius Melalui Kasatreskrim AKP Handreas mengatakan, 51 kasus kriminalitas yang melibatkan anak tersebut meliputi tiga kategori. “Dari bulan Januari 2019, ada 51 tindak kriminalitas yang melibatkan anak-anak dengan kategori kekerasan terhadap anak, cabul, dan persetubuhan anak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi dengan jumlah kasus 25, sementara untuk cabul ada 10 kasus dan persetubuhan anak ada 5 kasus. “Daerah rawan tindak kekerasan terhadap anak ialah di Kecamatan Sukatani, Plered,” jelasnya.
Sementara secara nasional, mengacu pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pada 2019 terdapat 8.488 kasus kekerasan anak di Indonesia. Di antaranya, 5.650 kasus kekerasan terjadi pada anak perempuan dan 2.838 pada anak laki-laki. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, trafficking dan eksploitasi. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar, dari jumlah kasus kekerasan dan ekspoitasi anak pada 2019, 32 persen diantaranya mendapat bantuan hukum dan 31 persen kasus berakhir dengan penegakan hukum. “Angka 32 persen dan 31 persen hanya terkait dengan kasus anak korban kekerasan dan eksploitasi anak,” kata Nahar.
KPPPA, lanjut Nahar, mengharapkan para stakeholder terkait dapat meningkatkan kerja sama di semua tahapan penanganan kasus kekerasan anak. “Dari tahap pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban untuk mendapatkan akses layanan medis, akses layanan bantuan hukum, akses layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, pemulangan dan pemberdayaannya,” ujarnya. (gan/psn)