PURWAKARTA

565 Caleg Dipastikan Gagal jadi Anggota Dewan

PURWAKARTA, RAKA – Dari 610 caleg DPRD Kabupaten Purwakarta, sebanyak 565 orang dipastikan gigit jari alias tidak bisa menjadi anggota dewan. Karena kuota kursi anggota dewan adalah 45 kursi. “Kursi yang diperbutkan dalam Pileg 2019 ini, untuk DPRD Kabupaten Purwakarta tetap 45 kursi, karena Daftar Agregat Kependudukan (DAK) kita di bawah 1 juta jiwa,” ujar Komisioner KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, seraya menyampaikan jumlah caleg DPRD Purwakarta 610 orang.

Dari 45 kursi tersebut, kata Ramlan, di bagi pada 6 daerah pemilihan (dapil), yang meliputi dapil 1 Kecamatan Purwakarta sebanyak 8 kursi, dapil 2 Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cibatu dan Campaka sebanyak 9 kursi, dapil 3 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes sebanyak 7 kursi. “Lalu, dapil 4 Kecamatan Bojong dan Darangdan sebanyak 6 kursi, dapil 5 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis sebanyak 8 kursi dan dapil 6 Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari sebanyak 7 kursi,” tuturnya.

Sementara, untuk mengantisipasi para caleg yang terkena gangguan jiwa akibat tekanan masa kampanye dan gagal dalam pencalonan di Pileg 2019. Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta telah menyiapkan ruangan khusus dengan tiga tempat tidur dan menyiagakan dua dokter spesialis.

Dirut RSUD Bayu Asih Purwakarta, Agung Darwis Suriatmadja mengatakan, hal itu bagian dari antisipasi, apalagi situasi politik yang menghangat pada perhelatan pesta demokrasi ini. Pihaknya telah menyiapkan fasilitas khusus jika ada caleg yang mengalami gangguan jiwa baik sebelum atau setelah pemilu. “Karena, memang prosedurnya seperti itu, setiap rumah sakit apalagi RSUD harus menyiapkan fasilitas khusus,” ujar Agung, kepada awak media.

Selain menyediakan ruangan khusus berikut dengan tim medisnya. Jika kewalahan RSUD Bayu Asih juga sudah bekerja sama dengan RSJ Bandung. “Kita sudah koordinasi untuk antisipasi, apabila ada kejadian tersebut,” ucapnya.

Namun, berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, di Purwakarta tidak ada kejadian caleg yang mengalami gangguan mental pasca pencoblosan. Baik, caleg yang terpilih maupun yang kalah. “Kalau pengalaman yang sudah-sudah di Purwakarta tidak ada kejadian, seperti itu,” kata Agung. (gan)

Related Articles

Back to top button