8 Warga Binaan Dapat Program Asimilasi
ASIMILASI: Warga binaan Lapas Purwakarta dapat program asimilasi.
PURWAKARTA, RAKA- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta kembali memberikan hak integrasi melalui asimilasi rumah kepada delapan orang warga binaannya.
Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Beryarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Saat ini total 26 orang warga binaan Lapas Purwakarta mendapatkan hak asimilasi rumah, dan sebanyak 14 orang telah terdaftar akan mendapatkan program tersebut.
Puluhan narapidana ini dipulangkan setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi di rumah. Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Kalapas Purwakarta melalui Kasi Binapigiatja, Asep Saripudin mengatakan asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan coronavirus disease (Covid-19) di dalam lapas, mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan. “Asimilasi itu diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” jelas Asep.
Ia menambahkan narapidana yang menjalani asimilasi juga tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan balai pemasyarakatan (bapas) secara daring. “Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas Asimilasi. Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selama di dalam Lapas, warga binaan juga mendapatkan pembinaan rohani melalui pengajian rutin bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) uang beragama Islam. Kegiatan dilaksanakan di Musholla At-Taubah.
Kepala Lapas (Kalapas) Purwakarta, Sopiana, memimpin langsung kegiatan pengajian ini. Dia mengatakan bahwa kegiatan pengajian bersifat rutin bagi warga binaan yang beragama Islam dan sebagai untuk pengajuan Program Pembinaan Pemasyarakatan. “Diwajibkan bagi seluruh WBP beragama Islam mengikutinya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang dalam kesehariannya kurang aktif ke masjid, agar tetap mendapatkan bekal ilmu agama meskipun seminggu tiga kali,” ungkapnya.
Adapun rangkaian acara pengajian ini diisi dengan salawat dan ceramah. Selain pengajian yang rutin dilaksanakan. “Kegiatan pembinaan agama Islam bagi warga binaan di Lapas Purwakarta meliputi salat Dzuhur dan Ashar berjamaah dilanjutkan kultum yang di pimpin oleh tutor dari WBP,” pungkasnya. (asy)