Acara Motocross Dibubarkan

DIBUBARKAN: Acara motocross yang digelar di Kawasan Wisata Waduk Jatiluhur, Purwakarta, dibubarkan Satgas Covid-19.
Tak Kantongi Izin Satgas Covid-19
PURWAKARTA, RAKA – Event Motocross yang digelar di Kawasan Wisata Waduk Jatiluhur, Purwakarta, terpaksa terhenti lantaran acaranya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Sabtu (25/9) lalu. Pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta beralasan, pembubaran acara motocross untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran Covid-19. Dengan terpaksa, kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono, pihaknya membubarkan ajang motocross tersebut.
“Pada rakor sebelumnya kami dari satgas sudah memberikan peringatan dengan berbagai pertimbangan kepada panitia pelaksana.
Bersama TNI dan Polri terpaksa kami membubarkan acara tersebut,” katanya melalui sambungan telepon seluler.
Menurutnya, pada rapat koordinasi yang digelar pada, Rabu 22 September 2021 dengan sejumlah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut, Satgas Covid-19 telah menyampaikan secara normatif masalah kondisi wilayah Purwakarta yang masih berstatus PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
“Beberapa hal yang digaris bawahi yaitu tidak ada kerumunan karena track yang jauh dan kerumunan registrasi peserta. Intinya, bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta tidak mengeluarkan izin untuk acara tersebut dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya.
Wibi mengatakan, dalam rapat tersebut hadir juga Kabag Ops Polres Purwakarta Kompol Jhonson Madui yang menyatakan bahwa setiap level sudah ditentukan aturannya, termasuk kegiatan kemasyarakatan. Pihaknya menerima perintah dari pimpinan untuk melaksanakan program ketentuan pada PPKM Level 3.
Diketahui juga, lanjut Wibi, bahwa pihak Polres Purwakarta sampai rapat tersebut digelar belum menerima surat dari rencana kegiatan Green Enduro dari panitia. Karenanya pihak kepolisian tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Sementara, masih kata Wibi, pihak Kodim 0619 Purwakarta menyatakan bahwa momen ajang tersebut kurang tepat dan ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait dengan instruksi atau perintah dari pusat agar dipertimbangkan kembali dengan resiko terkait sanksi yang akan diterima oleh penyelenggara.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Jatiluhur Kompol M Ali Hanafiah mengatakan, kegiatan itu tidak mengantongi izin dan telah mengundang keramaian. Kegiatan itu terpaksa dibubarkan karena khawatir menjadi klaster baru. “Tak ada izin. Saat ini sudah pada bubar,” singkatnya. (gan)