PURWAKARTA

Anak Tiri jadi Istri Muda

PURWAKARTA, RAKA – Entah setan apa yang merasuki pikiran WS (38) warga Kampung Babakanjati, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali. Bahkan, untuk memuaskan nafsu bejatnya, Ia pun menikahi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun itu dengan cara diam-diam.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, WS mengaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan bejadnya tersebut, dan perbuatan bejad pelaku dilakukan saat ibu dari AS pergi bekerja.

Bahkan, agar perbuatan busuknya tidak terduga orang lain, sebelum menyetubuhi anak tirinya WS terlebih dahulu mengancam AS untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. “Jadi memang kita sedang melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak tiri terhadap anak tirinya, dimana kejadiannya berlangsung pada bulan Agustus 2018 lalu,” kata Matrius, di Aula Mako Polres Purwakarta, Kamis (4/4).

Matrius menyebut, hingga bulan Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang WS menyatukan anak tiri yang sudah menjadi istri mudanya itu dengan ibu kandung dari AS. “Memang dari pengakuan pelapor itu ibu kandung yang berinisial ML bahwa dia pun takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku, dan memang pelaku mengaku sudah ada hati terhadap anak tirinya ini sejak lama,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, WS terancam dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Matrius. (gan)

Related Articles

Back to top button