Anggaran Penanganan Covid-19 Belum Bisa Diserap
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_283,h_320/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2020/03/Bawah-HL-Iyus-Permana-905x1024.jpg)
PURWAKARTA, RAKA – Anggaran khusus untuk bencana alam ataupun non alam terkait penanganan covid-19 belum bisa diserap. Pasalnya penggunaan anggaran tersebut menunggu penetapan status tanggap darurat dari Provinsi Jawa Barat.
Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana menyebut, saat ini untuk status penanganan covid-19 baru sampai siaga darurat.
Ketika Pemrintah Provinsi sudah menetapkan status tanggap darurat baru tersebut bisa diserap. “Untuk menyatakan tanggap darurat ada kriterianya seperti jumlah yang suspect sudah banyak, ODP dan PDP sudah banyak,” jelas Iyus, Jumat (20/03).
Pihaknya juga belum berani untuk mengambil dana tersebut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyarankan sebelum ada penetapan status tanggap darurat dana tersebut tidak dulu dipergunakan. “Sekarang kita menunggu. Kemaren Kadis Damkar berkonsultasi dengan Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat dan menyarankan jangan dulu diambil,” ujarnya.
Diketahui, alokasi anggaran khusus tersebut senilai Rp200 juta, namun dimungkinkan bisa bertambah. “Kalau kurang bisa diperubahan bisa ditambah untuk anggaran khusus penanggulangan bencana,” pungkas Iyus. (gan)