PURWAKARTA

Angka Perceraian Meningkat 9 Persen

PURWAKARTA, RAKA – Jumlah angka percerain di Kabupaten Purwakarta meningkat 9 persen selama dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, rata-rata kaum perempuan yang mengajukan gugat cerai.

Dari keterangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama atau PA Kabupaten Purwakarta, M Kesih mengatakan, jumlah angka perceraian 2017 mencapai 1.414 sementara pada 2018 sebanyak 1.543. “Peningkatan angka perceraikan dua tahun terakhir 9 persen, kalau tahun ini keseluruhan perkara yang masuk sekitar 356,” ujar M Kesih, Rabu (27/2).

Dalam kasus perceraian, menurutnya didominasi perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, jika dibandingkan laki-laki yang mengajukan cerai atau disebut cerai talak. Hal itu terjadi karena perempuan kerap berada dalam posisi dirugikan. “2017 cerai gugat 1.074, cerai talak 340, sementara 2018 cerai gugat 1.189 dan cerai talak sebanyak 354,” katanya.

Dia menyebutkan, kasus perceraikan terjadi dengan berbagai alasan, namun paling dominan kasus ekonomi, pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak.

Meski begitu, tidak semua datang ke pengadilan berujung cerai. Ia mengatakan, pihak pengadilan menyediakan ruang mediasai untuk kedua belah pihak. Namun jika hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu maka sidang perceraian dilakukan. “Kita berupaya dulu untuk keduanya, mediasai satu kali bahkan lebih, bagaimana permintaan dari yang bersangkutan,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button