PURWAKARTA

Arab Saudi Buka Pintu Umroh

Kemenag Purwakarta Belum Terima Surat Edaran

PURWAKARTA, RAKA – Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umroh mulai 1 November setelah sebelumnya ditutup akibat pandemi Covid-19. Namun hingga kini Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta belum menerima surat edaran dari pusat terkait pemberangkatan jamaah umrah.

Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kementrian Kantor Republik Indonesia ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat terkait wacana pemberangkatan umroh nantinya. “Sampai sekarang, kami belum menerima surat edaran (SE) secara resmi, baik dari pusat maupun Kanwil Jabar. Informasi yang kami terima, November ini untuk ibadah umroh akan dibuka kembali. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka kepada umum,” ucap Tedi, Minggu (8/11).

Tetapi, kata Tedi, jika nanti pihaknya sudah menerima surat edaran dimaksud. Maka perioritas calon jemaah umrah adalah mereka yang sudah terdaftar di tahun 2020 ini. “Yang pasti nanti kita akan utamakan dahulu mereka yang sudah mendaftar, bahkan mereka ada yang sudah melakukan perjalanan namun tertolak atau kembali akibat pandemi ini,” katanya.

Dari informasi yang Tedi terima, penentuan kuota disesuaikan dengan kuota yang akan diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Oleh sebab itu, pihaknya pun mengaku belum dapat menentukan kuota jamaah umrah yang akan diberangkatkan nanti.

Selain itu, Tedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak travel terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh jamaah umrah nantinya. “Seluruh biro travel yang ada wajib mematuhi prokes covid-19. Sebab jika itu diabaikan bisa jadi jemaah gagal untuk diberangkatkan, karena itu sudah masuk aturan wajib Indonesia dan Arab Saudi,” jelasnya.

Tedi menjelaskan dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa persyaratan khusus bagi calon jemaah umrah. Di antaranya adalah pembatasan usia. “Yang boleh berangkat itu, jemaah yang usianya 18-50 tahun. Dan perharinya Indonesia mendapat kuota 800 sampai 1000 jemaah,” ungkapnya.

Syarat lainnya, lanjut dia, yakni jemaah umrah diwajibkan tes swab atau PCR 72 jam sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia), karantina tiga hari di hotel saudi sebelum melakukan rangkaian ibadah, serta per kamar di hotel hanya boleh diisi dua orang jemaah. “Dan setiap jemaah dijatah satu kali umrah. Dan pajak Saudi naik 30 persen sehingga akan berpengaruh pada biaya harga paket umrah,” ujar Tedi.

Tedi berpesan kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk bisa menunggu keputusan secara resmi dari pemerintah pusat. “Saat ini kami belum menerima Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan Mentri (SKM) perihal terkait umrah sudah diperbolehkan tersebut. Dimana ini agenda tahunan yang masih dalam katagori penting seperti haji saja ditunda keberangkan, terlebih lagi untuk umrah, dengan adanya pendemi yang saat ini terjadi,” pungkas Tedi. (gan)

Related Articles

Back to top button