PURWAKARTA

ASN Mudik, Tunjangan Dipotong

TIDAK BOLEH MUDIK: PNS di Kabupaten Purwakarta akan dipotong tunjangannya jika kedapatan pulang kampung.

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Puwakarta telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik Lebaran 2021. Hukumannya tidak main-main, tunjangannya bakal dipotong.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 0,4 persen bakal dikenakan dalam satu hari tidak masuk kerja. “Sanksi itu tentu saja sudah tercantum dalam peraturan bupati,” ungkapnya, Kamis ( 22/4)

Dia mengaku bakal mengecek kehadiran para ASN ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Jika ditemukan ada ASN tidak hadir, maka sanksi itu akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah kembali kerja. “Nanti kita cek ke masing-masing ke OPD sebagai pengawasan,” tandasnya.

Penerapan sanksi itu, lanjut dia, agar para ASN menjalankan dan mendukung apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga hari ini masih berlangsung. “Mudiknya ditunda dulu karena kondisi masih seperti ini,” ujar Anne.

Sebelumnya pemerintah pusat telah membuat aturan larangan mudik bagi para PNS. Selain larangan mudik, para aparatur negara juga dilarang mengambil cuti selama periode larangan.

Larangan tersebut diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Surat edaran ini diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menegaskan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Periode mudik Lebaran diperkirakan jatuh pada 6-17 Mei 2021. Menurutnya, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Apalagi angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Kebijakan ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021. “Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Muhadjir, cuti bersama Lebaran selama satu hari tetap ada. “Tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir. (gan)

Related Articles

Back to top button