PURWAKARTA

ASN WFH Selama PSBB

Ai Saidah

PURWAKARTA, RAKA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat diberlakukan sejak Rabu (6/5), lalu termasuk di Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah setempat pun memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja di rumah secara penuh bagi para pegawainya selama PSBB parsial dilaksanakan. Namun tidak berlaku untuk semua pegawai.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Ai Saidah menegaskan, ada beberapa dinas tidak diberlakukan WFH secara penuh pada pelaksanaan PSBB parsial di Purwakarta.

Dinas tersebut yaitu pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Perhubungan, DLH, Distarkim, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah. “Selain itu diberlakukan WFH, namun WFH penuh tersebut berlaku bagi pegawai berdomisi di enam kecamatan diberlakukannya PSBB,” ungkapnya.

Sementara, bagi pegawai di dinas yang berlakukan WFH tetap melakukan pemantauan dan memastikan agar tugas dan fungsi berjalan, sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Apabila ada hal mendesak untuk datang ke kantor, kepala perangkat daerah secara selektif dan akuntabel memanggil pegawai untuk bekerja di kantor,” ujar Ai.

Untuk jumlah pegawai yang piket, lanjut Ai, setiap harinya ditentukan dengan jumlah maksimum empat orang atau lebih sesuai dengan kebijakan perangkat daerah dengan tetap mengupayakan pencegahan Covid-19. “Pegawai pun tidak diperkenankan membuat status di media sosial berbentuk provokasi terkait Covid-19 atau PSBB parsial serta tidak berkeliaran tanpa kepentingan mendesak. Apabila melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi hukuman disiplin,” kata Ai. (gan)

Related Articles

Back to top button