Banyak Pengembang Tidak Serahkan PSU kepada Pemkab
PURWAKARTA, RAKA – Pengembang perumahan yang telah membangun sebuah perumahan, wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Wajibnya PSU tersebut diserahkan oleh pengembang kepada pihak Pemkab, dikarenakan perbaikan pembangungan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah ketika aset perumahan tersebut sepenuhnya telah diserahkan dan tidak lagi mengatas namakan pengembang. Di Purwakarta, kewajiban tersebut nampaknya masih sulit dilakukan oleh pengembang perumahan. Pasalnya, hingga saat ini, dari 187 perumahan yang ada di Purwakarta, baru terdapat 27 pengembang yang menyerahkan PSU nya kepada Pemkab. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Hidayat, saat ditemui Radar Karawang usai menindak lanjuti permasalahan PSU di kantor Desa Cibening, Kecamatan Bungursari.
Hidayat mengatakan bahwa pengembang perumahan di Purwakarta memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Purwakarta. Ia menyebut, hal itu berdasarkan peraturan menteri dan peraturan daerah yang berlaku. “Aturannya wajib, ada di Perda dan Permen. Mereka wajib menyerahkan PSU nya kepada Pemkab, kemudian pemerintah bisa memelihara fasilitas itu untuk kepentingan rakyat,” ucapnya, Selasa (2/7).
Ia menuturkan, Kabupaten Purwakarta saat ini masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar. Pasalnya, dari 187 perumahan yang telah dibangun, hanya ada sebanyak 27 pengembang yang telah menyerahkan PSU nya kepada pihak Pemkab. “Sekarang sudah ada progres, sudah enam belas persen. Dulu sebelum ada Perda masih di bawah sepuluh persen, dari 182 perumahan, hanya ada dua belas yang menyerahkan PSU,” tuturnya.
Sulitnya menerapkan kewajiban tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Adapun diantaranya adalah kurangnya komitmen dari pihak pengembang, pengembang yang sudah meninggal dunia, serta adanya kesulitan pihak pengembang dalam memenuhi adminitrasi, mengingat proses dan berkas administrasi untuk mengurusi hal tersebut cukup banyak. “Banyak problemnya. Ada pengembang yang lalai, harusnya pemerintah daerah menegurnya. Kita sudah pro aktif sebetulnya meminta mereka menegur, tapi kondisinya seperti itu,” ujarnya.
Hidayat mengungkapkan, sulitnya menyelesaikan permasalahan tersebut, saat ini juga terjadi terhadap sebuah perumahan di wilayah Desa Cibening, Bungursari. Pasalnya, salah satu perumahan tersebut, selama 16 hingga 17 tahun berdirinya, belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Purwakarta. “Ini menindak lanjuti permohonan warga mengenai serah terima PSU yang ada di perum BIP. Makanya kami kunjungan ke lapangan untuk melihat seperti apa sih respon masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa adanya sanksi administratif bahkan hingga sanski pidana terhadap para pengembang yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. “Ada sanksinya. Namun untuk menuju ke arah situ banyak pengembangnya sudah tidak ada, sudah meninggal,” jelasnya.
Hidayat juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun diantaranya yakni dengan menginventarisir dan menyurati para pengembang perumahan tersebut, untuk segera menyerahkan PSU nya. Jika ditemukan pengembang yang sudah tidak ada atau meninggal dunia, maka akan dilakukan pengambilan sepihak. “Masalahnya ini pengembangnya masih ada tapi tidak pro aktif. Kasihan warga Purwakarta yang tinggal di perumahan tersebut karena tidak bisa mendapatkan perbaikan pembangunan. Mereka terkatung-katung, ke Pemda tidak bisa dan ke pengembang sudah tidak ada,” pungkasnya. (yat)