PURWAKARTA

Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi

PURWAKARTA, RAKA – Pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Kebijakan pemerintah itu tengah disosialisasikan kepada masyarakat selama dua minggu mulai Senin 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan sebelum nantinya diberlakukan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta Karliati Djuanda mengakui kedepan membeli minyak goreng harus melalui aplikasi. “Betul informasi tersebut, sosialisasi secara langsung sudah dari produsen kepada pedagang,” ujarnya, Kamis (30/6).
Ada tiga langkah pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi yakni datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer lalu perlihatkan haslinya yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Jika hasilnya warna hijau artinya bisa melakukan pembelian minyak goreng curah.
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukan NIK yang ada di KTP. Pembelian dibatasi 10 kilogram per hari.
Karliati Djuanda menambahkan, pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP belum diberlakukan karena masih dalam tahap sosialisasi. “Kita tunggu surat edaran dari pusat karena peran daerah harus bagaimana sesuai kewenangan, daerah kita suport,” imbuhnya. (gan)

Related Articles

Back to top button