Berkas Korupsi Eks Kades Pangkalan Dilimpahkan ke Kejari
KORUPSI: Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa ke Kejari Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja, terus bergulir.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta anggaran tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Diketahui, Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Purwakarta.
“Iya kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Purwakarta. Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, (31/1).
Baca Juga : Hutmahtua Pekerja Proyek PDAM Tewas
Sebelumnya, lanjut dia, proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429.
“Sebelumnya diberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara yang timbul. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara yang muncul tidak juga diselesaikan. Itikad baiknya yang tak ada sehingga Unit Tipikor kemudian melanjutkan kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Arwin.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik diakuinya telah memerika beberapa orang saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, dugaan korupsi ini murni dilakukan sendiri oleh oknum bersangkutan.
“Untuk saat ini tersangkanya baru satu orang saja, hanya mantan Kades Pangkalan,” ungkap Arwin.
Arwin mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya. (yat)