Bolos Kerja, Tunjangan ASN Dipotong
Kepala BKPSDM Purwakarta
Asep Supriatna
PURWAKARTA, RAKA – Usai liburan Natal 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta diingatkan agar kembali masuk kerja, Senin (28/12). Jika kedapatan ada ASN mangkir, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta akan memberikan sanksi tegas.
“Jika bolos usai cuti bersama yaitu sanksi disiplin sama pemotongan tunjangan kinerja,” ujar Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna saat dihubungi melalui saluran selulernya, Minggu (27/12).
Sebelumya, ASN sudah dilarang untuk mengajukan cuti kerja saat musim libur Natal. Para ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Pastinya akan kita berikan sanksi jika ada ASN yang bolos kerja setelah libur cuti bersama ini, sanksi yang diberikan tergantung dampaknya terhadap unit kerja atau instansi,” kata Asep Supriatna.
Menurut Asep, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS, para ASN wajib menaati segala aturan perundang-undangan. Bolos kerja merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut. “Kecuali dia tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit misalnya dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Asep menambahkan, Pemkab Purwakarta sudah menyosialisasikan larang cuti kerja saat musim libur tahun ini. Bahkan ASN juga sudah diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur. (gan)