BPK Temukan Kerugian Negara Rp952 Juta
PURWAKARTA, RAKA – Dari tujuh proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2017. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kerugian negara sebesar Rp952 juta.
Kepala Dinas PUBMP Purwakarta, Budi Supriyadi membenarkan adanya LHP BPK yang menyorot pada masalah sejumlah proyek di dinasnya. Secara kelembagaan, Budi meminta perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga) untuk lebih kooperatif menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang negara. “Kita sudah berupaya, tapi pihak ketiga sejauh ini masih susah untuk membayar pengembalian. Rencana kami akan melakukan penagihan secara intens, agar pihak ketiga segera menyelesaikan (pengembalian uang negara),” kata Budi, kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Menurutnya, dari Rp952 juta yang harus dikembalikan oleh tujuh pihak ketiga, baru masuk sebesar Rp32 juta saja. “Yang sudah menbayar pihak penyedia jasa yang temuannya kecil-kecil. Mereka sudah membayar. Ada yang Rp2 juta ada yang Rp30 juta,” ujar Budi.
Untuk proyek-proyek besar, mulanya pada tahun anggaran 2017, Dinas PUBMP Purwakarta menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp186 miliar. Dari anggaran sebanyak itu, diketahui telah direalisasikan sebesar Rp153 miliar atau 82,29 persen. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUBMP Purwakarta di antaranya direalisasikan dalam kegiatan pengadaan jalan sebesar Rp145 miliar.
BPK berhasil melakukan pemeriksaan secara uji petik pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan untuk kegiatan pengadaan jalan pada tujuh paket pekerjaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan dokumen kontrak. Dalam LHP, BPK menginstruksikan PPK secepatnya menarik kerugian negara untuk dikembalikan ke kas daerah. “Kami sedang berupaya. Masih ada tenggang waktu sampai 31 Desember 2018. Memang kondisinya saat ini masing-masing perusahaan masih kesulitan untuk mengembalikan anggaran,” pungkasnya. (gan)