PURWAKARTA

Bupati Belum Jalankan Putusan MA

PURWAKARTA, RAKA – Tim Penasihat Hukum Asep Sumpena mendesak bupati Purwakarta segera mengembalikan jabatan kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani kepada kliennya. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi yang dilakukan pihak pemohon, dalam hal ini bupati Purwakarta, melawan pihak termohon Asep Sumpena yang merupakan Kepala Desa Sukatani yang diberhentikan.

Penolakan tersebut termuat pada Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No. 462 K/TUN/2018 Jo. No. 43/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. No. 97/G/2017/PTUN.BDG.

Di mana, amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Bupati Purwakarta). Menghukum Pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000. “Kami sudah melayangkan surat Somasi 1 kepada bupati Purwakarta karena hingga saat ini, bupati Purwakarta belum melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Agus Supriyanto,SH, kepada awak media di Purwakarta, Sabtu (16/3).

Dijelaskan Agus, pada somasi 1 tersebut berisikan beberapa poin penting yang harus segera dilaksanakan bupati Purwakarta. Di antaranya, bupati Purwakarta wajib melaksanakan isi putusan kasasi dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat (2) huruf k Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kami juga telah mengirimkan Surat Permohonan Eksekusi Putusan Kasasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana Pasal 116 ayat 4 UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Agus.

Selain itu, sambungnya, pihaknya akan tetap menuntut agar bupati Purwakarta melaksanakan kewajibannya melaksanakan putusan kasasi, walau pun bupati Purwakarta mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi No. 462 K/TUN/2018 yang dibacakan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2018 dengan dasar hukum Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. “Kami juga memperingatkan bupati Purwakarta agar segera melaksanakan putusan kasasi MA dalam tenggang waktu secepatnya. Mengingat apabila bupati Purwakarta selaku pejabat negara tidak melaksanakan putusan tersebut, maka bupati Purwakarta dikenakan uang paksa dan/atau sanski administratif,” ujarnya.

Kemudian, sambung Agus, pihaknya selaku kuasa hukum melalui ketua pengadilan akan mengajukan hal ini kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi. “Apabila bupati Purwakarta tetap tidak melaksanakan putusan, kami akan menyelesaikan perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku. Baik melalui jalur hukum perdata mau pun pidana,” ucapnya. (gan)

Related Articles

Back to top button