Purwakarta
Trending

Bupati Purwakarta Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

radarkarawang.id – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein secara tegas melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran 2025.

Pria yang akrab disapa om Zein itu mengatakan bahwa mobil dinas berplat merah diperuntukkan pekerjaan terutama dalam hal yang bersifat pelayanan terhadap masyarakat.

Sehingga, tidak seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran.

“Kalau mau pulang, mau mudik silahkan. Simpan saja mobilnya di rumah atau di kantor juga boleh, yang penting jangan dipakai untuk di luar kedinasan,” ujar om Zein saat ditemui di komplek Pemkab Purwakarta, Selasa (25/3).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Tronton di Lampu Merah Sadang

Om Zein mengungkapkan sebagai langkah tegas, akan mengeluarkan edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu, sanksi tegas akan diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar.

“Harus ditindak tegas, berati mereka telah menyalahgunakan jabatan. Mereka akan disanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Selama mudik, Bupati meminta semua ASN dan pejabat untuk jujur dan mematuhi kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa mobil dinas harus disimpan di kantor atau rumah masing-masing.

Surat edaran ini, kata om Zein, diharapkan dapat mengingatkan dan menekankan pentingnya integritas serta kedisiplinan bagi para pejabat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Tonton Juga : PULAU KUNTI TERLARANG BAGI MANUSIA

“Kita ingin memastikan fasilitas negara digunakan dengan benar dan sesuai ketentuan yang ada. Surat edaran ini sebagai upaya untuk menjaga kedisiplinan,” ucapnya.

Dengan langkah ini, Bupati Purwakarta berharap dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama masa Lebaran. (yat)

Related Articles

Back to top button