Buruh Minta UMK Naik 10 Persen
TUNTUT KENAIKAN: Buruh di Purwakarta menuntut kenaikan UMK 2022.
PURWAKARTA, RAKA – Sekelompok buruh berunjukrasa di depan Komplek Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022. Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut menyuarakan beberapa tuntutan. Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI sekaligus koordinator aksi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan, aksi tersebut merupakan aksi nasional.
Menurutnya, ada empat isu utama dalam aksi tersebut. Yakni, tuntutan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, pemberlakukan kembali upah di atas upah minimun tahun 2021 dan 2022, pembatalan omnibuslaw UU Cipta Kerja dan PKB tanpa omnibuslaw.
Kata Wahyu, aksi tersebut terpaksa dilakukan lantaran sampai detik ini pemerintah justru terus berpihak kepada oligarki yang terus menekan dan mengeksploitasi kaum buruh. Apalagi dengan diberlakukannya omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya, maka dapat dipastikan upah pekerja di Purwakarta tidak akan naik di 2022.
Padahal di tahun 2021 untuk pekerja baru bagi perusahaan sektoral, perusahaan membayar sebesar upah 2020. Bahkan ada yang membayar sebesar UMK. “Apalagi juga tidak sedikit yang membayar di bawah UMK dan yang menggunakan pekerja magang dengan upah kerja/uang saku yang sangat murah,” ungkapnya, Selasa (26/10).
Bukan hanya ekologi yang terancam, lanjut dia, ekosistem ketenagakerjaan pun terancam karena eksistensi perusahaan-perusahaan yang tergolong masih komunikatif dan berupaya mensejahterakan pekerjanya semakin kehilangan daya saing.
Ditambah, melemah lantaran kompetitornya menggunakan pekerja magang dan outsourching yang semakin merajalela sementara pengawasan ketenagakerjaannya lengah dan lemah.
“Kami berpendapat bahwa oligarki semakin merangsek dan berupaya keras untuk menggerus perjuangan kami dalam upaya mensejahterakan kaum buruh dan keluarganya sebagaimana amanat UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Terbukti dengan dipaksakannya pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya yang masih digugat secara formil maupun materilnya.” ucap Wahyu.
Dia berharap, Pemkab Purwakarta dapat menyiasati pengupahan tahun 2022. “Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif.” jelas Wahyu. (gan)