PURWAKARTA

Buruh Minta Upah Naik 10 Persen

DEMO BURUH: Aksi unjukrasa buruh di depan kantor Pemkab Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Aliansi buruh di Kabupaten Purwakarta kembali turun ke jalan. Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen. Selain melakukan aksi di jalan, para buruh mendatangi Pemkab Purwakarta dan meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mencoba melakukan tindakan untuk kenaikan upah.

Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat mengatakan, hasil audensi beberapa waktu lalu para pengusaha sepakat upah para buruh naik. Namun di Peraturan Pemerintah 36 ada aturan yang menjadi program strategis nasional yang menyebutkan bahwa batas bawah dan batas atas Rp37.000. 000 dan UMK Purwakarta sebesar Rp4.100.000.
“Ada lebih sekitar Rp400.000, otomatis tidak naik dan menggunakan UMK tahun kemarin. Itupun tidak tahu aplikasi di lapangan seperti apa, karena banyak juga upah di bawah UMK yang tidak ada tindakan dan juga pengawasan,” kata Wahyu audensi bersama Pemkab Purwakarta, Selasa (23/11).

Dia menyebut, secara sistematis para buruh akan dimiskinkan. Karena itu pihaknya meminta Bupati Purwakarta memperjuangkan agar ada tindakan untuk kenaikan upah yang selama ini disuarakan oleh para buruh. “Kenaikan upahnya bisa 5 persen atau 10 persen sesuai yang kami minta,” ucapnya.

Adapun nanti ditolak oleh Gubernur Jawa Barat, menurutnya itu adalah urusan para buruh yang akan tetap diperjuangkan kenaikan upahnya. “Kita pengen tahu keberpihakan bupati. Para buruh akan kembali turun ke jalan jika tidak direalisasikan,” ancamnya.
Sementara itu, Asisten Daerah III Pemkab Purwakarta Saepudin menyebut, bupati mendukung mengenai kenaikan upah para buruh. Namun bukan bupati yang menaikkan, melainkan para pengusaha yang juga sepakat soal kenaikan upah tersebut. “Tapi ada peraturan pemerintah nomor 36, bupati kalau menaikan upaya akan kena sanksi administratif, sanksi terberatnya adalah dinonaktifkan. Karena di sana disebutkan bahwa ada strategis nasional,” ujarnya.

Yang disebut strategis nasional, lanjut dia, kebijakan pemerintah daerah tidak diperbolehkan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. “Kalau ingin ada kenaikan tinggal membuat kesepakatan para buruh dengan para pengusaha. Misalkan UMK tidak naik tapi di masing-masing perusahaan naik, itu bisa,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button