Buruh PT Dada Tolak Jual Aset Murah
ANCAM DEMO LAGI: Aksi unjuk rasa karyawan PT Dada Indonesia, beberapa waktu lalu.
PURWAKARTA, RAKA – Ribuan karyawan PT Dada Indonesia Purwakarta menolak keras rencana pelelangan aset perusahaan, karena harga limit yang dilakukan bank jauh dari kelayakan. Saat ini ribuan karyawan masih belum mendapatkan haknya.
Ketua Serikat SPSI PT Dada Indonesia Cecep Amirudin mengatakan, PT Dada Indonesia dinyatakan pailit per tanggal 16 Januari 2020. Namun sangat disayangkan upah para karyawan sejak perusahaan ditutup secara sepihak per tanggal 31 Oktober 2019 lalu, belum dibayar berikut beberapa tunjangan lainnya. “Mulai upah selama beberapa bulan bekerja, THR 2018, pesangon dan lain-lain yang harusnya kita dapatkan belum kita terima,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (14/4).
Masih dikatakannya, dengan dibantu oleh tim kuasa hukum, pihaknya melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta membawa masalah tersebut ke meja pengadilan. “Kita sudah melakukan pertemuan, kita juga sudah membawa masalah ini ke pengadilan, mulai dari PHI hingga ke PKPU, tentunya pihak perusahaan pun hadir dan mereka menyatakan ketidaksanggupannya membayar para karyawan,” katanya.
Cecep menambahkan, kedua bank kreditur sebagai pemegang jaminan perusahan diberikan hak oleh pengadilan untuk melakukan pelelangan, namun pihaknya kecewa dengan harga limit harga aset perusahaan berupa tiga bidang tanah dengan Rp115 miliiar. “Tentunya ini sangat di bawah harga, kalau aset dijual murah, kita selaku karyawan tidak akan mendapatkan apa-apa. Cuma kreditur dari Ko Exim memberikan apprassial harganya juga cukup bagus yaitu diangka Rp159 miliar,” tambahnya.
Ia mengatakan, pelelangan aset perusahaan oleh Ko Exim akan dilakukan pada tanggal 21 April 2020 mendatang sedangkan bank Hanna pada tanggal 23 April 2020. Pihaknya bersama ribuan karyawan PT Dada Indonesia juga mengecam keras, jika para karyawan tidak mendapatkan haknya selama bekerja. Ia pun mengancam akan menduduki perusahaan sampai hak para karyawan dapat terpenuhi. “Kita juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta agar tidak diam dan membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kita sebagai karyawan. Kami pun sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta per tanggal 12 Maret 2020, dengan nomor perkara 9/pdt.G/2020/PN.pwk,” bebernya. (mal)