PURWAKARTA

Daerah Rawan Kejahatan Dipasang CCTV

PURWAKARTA, RAKA – Demi meningkatkan rasa aman dan terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat. Pemerinah Kabupaten Purwakarta pasang kamera pemantau (CCTV) yang disebar di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Suhandi mengatakan, pihaknya telah memasang 40 unit kamera. Ke depannya, tidak menutup kemungkinan jumlahnya terus bertambah. “Jumlahnya memang belum sebanyak di kota-kota lain. Tapi, kami berharap dengan adanya kamera pengintai ini bisa bermanfaat bagi banyak pihak,” kata Suhandi, akhir pekan lalu.

Pemasangan CCTV itu pun tidak dilakukan di sembarang tempat. Suhandi mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Purwakarta untuk menentukan lokasi penempatan kamera pemantau. “Karena sesuai dengan arahan pihak kepolisian, kamera pengawas pun lebih banyak terletak di titik-titik yang dianggap rawan kejahatan, kecelakaan, dan lainnya,” jelasnya.

Setidaknya, tambahnya, jalur-jalur protokol dan jalur yang menjadi perbatasan antar kabupaten telah terpasang kamera tersebut. Sebab diketahui, lokasi Kabupaten Purwakarta diapit oleh beberapa kabupaten.
Purwakarta pun sering kali menjadi jalur perlintasan menuju kota besar seperti Bandung maupun Jakarta dari berbagai arah. Oleh karena itu untuk ke depannya kamera yang telah terpasang tidak hanya sebagai pemantau saja. “Jadi, ke depan kemampuan pantauannya meningkat. Misalnya, kemampuan untuk mendeteksi nomor kendaraan,” ujarnya.

Selain itu, CCTV ini juga telah terintegrasi dengan pihak kepolisian khususnya Polres Purwakarta. Salah satunya, membantu pemantauan arus lalu lintas di wilayah tersebut. Namun Suhendi berencana mengembangkannya agar terintegrasi dengan banyak institusi Kepolisian di wilayah lain. “Saat ini kami juga sudah terkoneksi dan terintegrasi dengan TMC Polres Purwakarta,” ujarnya.

Selain dengan pihak Kepolisian setempat, kamera pemantau ini telah terintegrasi juga dengan aplikasi pelayanan Ogan Lopian milik Pemkab Purwakarta. “Jadi, masyarakat bisa meminta akses atau bukti rekaman video ke Diskominfo,” jelasnya.

Namun, tambahnya, tidak sembarang orang bisa mendapatkan akses rekaman video pengawas tersebut. Ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh guna mendapatkan hasil video yang diinginkan dari CCTV yang terpasang.

Terlebih dahulu membawa bukti laporan dari pihak kepolisian. Namun, dia berpesan, alangkah lebih baiknya jika saat meminta bukti rekaman tersebut didampingi aparat kepolisian. “Jadi, kalau ada yang mengalami kecelakaan ataupun pencurian yang memang lokasinya terpantau CCTV, masyarakat bisa mengajukan sebagai bukti, dan prosesnya kurang dari satu hari,” katanya. (gan)

Related Articles

Back to top button